KPK Kembalikan Perhiasan Artalyta
Berita

KPK Kembalikan Perhiasan Artalyta

Dianggap tak terkait dengan perkara yang sedang disidik

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Romi Suryadharma, anak tertua Artalyta setali tiga uang. Ia mengakui perhiasan yang dikembalikan penyidik KPK adalah koleksi dan barang dagangan milik ibunya. Soal nilainya? "Nilainya saya tidak tahu," ujar Romi sambil mengantar ibunya memasuki mobil tahanan.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, bukan sekali ini saja barang bukti yang telah disita penyidik KPK dikembalikan. Sebelumnya, mobil Nissan X-Trail juga disita dalam kasus korupsi AFIS di Dephukham. Lantaran tidak terbukti sebagai hasil korupsi, mobil itu akhirnya dikembalikan kepada isteri Zulkarnain Yunus. Zulkarnain adalah salah seorang terpidana dalam kasus ini.

 

KUHAP sudah memberikan panduan yang relatif jelas mengenai hal ini. Jika penyidik menangkap basah pelaku tindak pidana, sesuai pasal 40, penyidik dapat menyita benda yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dipakai sebagai barang bukti. Tetapi pasal 46 KUHAP mengharuskan penyidik mengembalikan barang bukti itu jika tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana. Barang bukti juga dapat dikembalikan kepada pemilik jika tidak diperlukan lagi oleh penyidik atau penuntut, dan jika perkara itu dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum.

 

Tags: