Berikutnya, belum diterapkannya prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik teruama dalam pemetaan, konfirmasi areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan pelepasan kawasan hutan karena tidak ada unit pelayanan terpadu informasi dan perizinan. Ketujuh, terdapatnya kelemahan prosedur serta evaluasi kinerja daerah dalam perlindungan dan pengawasan hutan.
Delapan, kurangnya kapasitas BPKH serta tata letak BPKH yang jauh dari objek kerjanya sehingga tidak terbangunnya sistem informasi geografis yang baik. Terakhir, tidak segera diterbitkannya izin penambangan pinjam pakai di dalam kawasan hutan. "Dari empat provinsi di Kalimantan, setidak-tidaknya terjadi dugaan kerugian negara dari masalah ini sebesar Rp15,9 triliun," kata Jasin. Maka itu, KPK berjanji untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas akibat terjadinya kerugian negara sebesar itu.
Di tempat yang sama, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengapresiasi hasil kajian yang ditemukan KPK. Ia tak menampik bahwa selama 40 tahun belakangan telah terjadi eksploitasi terhadap kawasan hutan Indonesia. Maka itu pihaknya menghimbau agar penebangan hutan hingga tahun 2012 dihentikan dahulu. "Jadi mulai 2009 penebangan kita stop, 2010, 2011 sampai 2012 untuk kita perbaiki. sejalan dengan itu program Kemenhut adalah penanaman kembali dan penegakan hukum," katanya.
Terkait persoalan lemahnya regulasi pihaknya akan berupaya maksimal untuk memperbaiki. Menurut politisi PAN ini, kajian KPK mengenai regulasi kehutanan yang masih kurang baik patut dijadikan acuan dalam memperbaiki aturan kehutanan ke depannya. "Reformasi birokrasi termasuk regulasi, kami dibantu enam bulan melakukan kajian. Banyak juga yang kami tidak ketahui, untuk melakukan usulan-usulan perbaikan," pungkasnya.
















