KPK Minta Pemprov DKI Jakarta Mitigasi Risiko Korupsi APBD
Terbaru

KPK Minta Pemprov DKI Jakarta Mitigasi Risiko Korupsi APBD

Lantaran Pemprov DKI Jakarta merupakan provinsi dengan APBD tertinggi mencapai Rp 80 triliun.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES

DKI Jakarta merupakan provinsi dengan APBD tertinggi mencapai Rp 80 triliun. Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindarkan diri dari perilaku korupsi. Sebab, besarnya anggaran tersebut memiliki kerawanan terjadi tindak pidana korupsi jika tak dikelola dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi 2022 Wilayah DKI Jakarta, yang diselenggarakan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis (15/12).

“Kami memandang di Pemprov DKI Jakarta sangat penting dilakukan pencegahan korupsi, selain karena kedudukannya di ibukota negara, tapi besarnya APBD, lebih dari Rp80 triliun. Ini bukan berarti kami ingin cari-cari kesalahan, tapi mari ini jadi perhatian semuanya, terus perbaiki tata kelola, hindari korupsi,” pesan Alex.

Baca Juga:

Menurut Alex, jumlah APBD DKI Jakarta dengan yang setara seluruh provinsi di Pulau Sumatera tersebut, seharusnya bisa dipergunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sebesar-besarnya. Namun, Alex menyayangkan, masih ada praktik korupsi khususnya dari Pengadaan Barang dan Jasa di DKI Jakarta.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kami menindaklanjuti laporan korupsi dari masyarakat dan fantastis kerugiannya. Pengadaan tanah Munjul, Rp150 miliar keluar dari Pemprov DKI. Tanah di Rorotan, tanah di Cengkareng, Rp1 triliun lebih itu uang keluar, tapi tidak dapat tanahnya. Ini harus jadi perhatian kita semuanya,” tegas Alex.

Oleh karenanya, Alex menyarankan agar dilakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di DKI Jakarta. Salah satunya kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam proses perencanaan anggaran pengadaan. Namun, Alex menyoroti risiko korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anggota DPRD.

Tags:

Berita Terkait