KPK OTT Pejabat Bakamla Berinisial ESH, Nilai Proyek Cukup Signifikan!
Berita

KPK OTT Pejabat Bakamla Berinisial ESH, Nilai Proyek Cukup Signifikan!

KPK mengamankan empat orang. Satu penyelenggara, tiga lainnya swasta.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Kemanana Laut (Bakamla). Ketua KPK Agus Rahardjo pun membenarkan penangkapan tersebut. "Betul," katanya, Rabu (14/12).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, penangkapan tersebut terkait pengadaan di sektor kelautan. Namun, ia belum mengungkapkan secara detail pengadaan apa yang dimaksud. Ia juga belum mengungkapkan berapa uang yang ikut diamankan KPK.

Walau begitu, Febri membenarkan, KPK turut mengamankan sebuah mobil Fortuner warna hitam. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan empat orang. Satu orang berstatus sebagai penyelenggara negara, sedangkan tiga orang lainnya swasta.

Menurut Febri, penyelenggara negara tersebut ditangkap atas indikasi penerimaan hadiah terkait proyek pengadaan yang salah satunya berlangsung pada 2016. Meski tidak menyebutkan proyek apa, tetapi nilai proyek cukup besar. "Nilainya cukup signifikan," ujarnya. (Baca Juga: 17 Operasi Tangkap Tangan KPK Terheboh)

Untuk diketahui, sepanjang 2016, Bakamla melaksanakan sejumlah proyek. Salah satunya, proyek Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan BIIS. Nilai proyek cukup fantastis dengan PAGU angaran mencapai Rp400 miliar.

Adapun satu proyek lain yang nilainya cukup besar adalah proyek pengadaan Pengadaan Monitoring Satelit Bakamla dengan nilai PAGU Rp402,71 miliar. Belum diketahui proyek apa yang diduga berkaitan dengan penangkapan pejabat Bakamla tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Bakamla yang ditangkap KPK berinisial ESH atau Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla merangkap Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla.

Saat ini, Eko bersama beberapa orang yang ditangkap sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara Eko. Status Eko dan tiga orang lainnya akan diumumkan paling lambat 1x24 jam.

Meski bertugas di Bakamla, Eko bukan berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Eko adalah sipil dan seorang jaksa yang diperbantukan di Bakamla. Eko diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Jambi pada 2007.

Dahulu, Bakamla bernama Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Bakamla setelah diterbitkannya UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. (Baca Juga: Sepanjang 2016, Tiap Bulan KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan)

Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan, Bakamla dibentuk dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 60 UU Kelautan
Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.

Sesuai ketentuan Pasal 61, Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 62 mengatur, dalam melaksanakan tugas, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Kemudian, Pasal 63 memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk melakukan pengejaran seketika; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kewenangan-kewenangan ini dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
Pasal 64 UU Kelautan
Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden.

Untuk struktur organisasi Bakamla sendiri diatur dalam Pasal 65. Bakamla dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh sekretaris utama dan beberapa deputi. Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli. Sementara, Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (Baca Juga: OTT KPK Dikritik, Memberantas Korupsi Jangan Seperti Razia HP di Lapas)
Tags:

Berita Terkait