17 Operasi Tangkap Tangan KPK Terheboh
Edisi Khusus Kemerdekaan:

17 Operasi Tangkap Tangan KPK Terheboh

Melibatkan banyak pihak, legislator, hakim, advokat, politikus, pengusaha, jaksa hingga pucuk pimpinan di lembaga negara. Drama penangkapan juga menghiasi kejadian.

Oleh:
Fathan Qorib/CR20
Bacaan 2 Menit
17 Operasi Tangkap Tangan KPK Terheboh
Hukumonline
Salah satu modus operandi dalam tindak pidana korupsi adalah suap menyuap. Tindakan ini menjadi potret tersendiri bagi wajah penanganan kasus korupsi di Indonesia. Untuk modus suap menyuap, tak pelak KPK mengandalkan jurus jitunya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Sepanjang KPK berdiri, cara ini telah diterapkan dengan baik. Bahkan, OTT yang dilakukan KPK selalu diikuti drama dari para pelaku yag terjerat. Bahkan, cerita di balik OTT juga menghiasi model penanganan yang menjadi senjata ampuh bagi KPK tersebut. Misalnya saja OTT yang menjerat simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathanah.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel mewah di Jakarta, saat Fathanah bersama dengan seorang wanita muda. Sebelum ditangkap, Fathanah diketahui telah menerima suap dari seorang pengusaha. Penangkapan ini kemudian bermuara pada penangkapan berikutnya yang diketahui sebagai Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. (Baca Juga: Sepanjang 2016, Tiap Bulan KPK Lakukan OTT)

Drama penangkapan oleh KPK bukan hanya menyerat politikus maupun pengusaha saja. Tapi, banyak profesi lain dan bahkan hingga profesi yang sehari-hari bergelut di bidang hukum, seperti advokat, jaksa, hingga hakim. Waktu penangkapan pun beragam. Ada yang sepulang kerja, libur nasional hingga libur hari raya dan bahkan ada yang ditangkap saat malam hari maupun weekend.

Di hari Kemerdekaan Indonesia ini, hukumonline mencoba untuk menyegarkan ingatan para pembaca mengenai OTT yang pernah dilakukan KPK. Harapannya, agar Indonesia ke depannya bisa bebas dari tindak pidana korupsi. Dan bagi Anda yang berniat untuk terlibat dalam suap menyuap, agar mengurungkan niat karena penegakan hukum tidak pernah tidur.

Sengaja diambil angka 17 karena sama dengan tanggal kemerdekaan. Meski begitu, masih ada OTT lainnya yang belum masuk dalam daftar yang disajikan. Berikut daftarnya:

1. Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani
OTT KPK terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap sebesar AS$660 ribu atau sekitar Rp6 miliar dari Artalyta Suryani alias Ayin terjadi pada 2008 silam. Uang tersebut dibungkus dalam kardus dan diambil sendiri oleh Urip dari rumah Ayin di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Suap ini terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara kepada Urip, sedangkan Ayin diganjar hukuman lima tahun penjara. (Baca Juga: Inilah Bukti Percakapan Artalyta dan Urip)

2. Rudi Rubiandini
Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini turut terjaring OTT KPK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang disita dari kediaman Rudi dalam perkara ini tergolong besar, yakni AS$400 ribu, AS$90 ribu, dan Sing$127 ribu. Dalam persidangan, Rudi didakwa menerima hadiah uang Sing$200 ribu dan AS$ 900 ribu dari Widodo Ratanachaitong, perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. (Baca Juga: Dakwaan Rudi Rubiandini Sebut Anggota DPR)

3. Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah merupakan simpatisan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pada awal 2013 lalu, Fathanah terjaring OTT KPK. Tempat terjadinya perkara di sebuah kamar hotel mewah di Jakarta. Di dalam kamar, Fathanah tak sendiri, ia ditemani seorang mahasiswa bernama Maharani Suciono. Penangkapan dilakukan lantaran Fathanah baru saju menerima uang dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui anak buahnya, Arya dan Juard Effendi untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang dibungkus dalam kantung kresek dan koper. Aksi tangkap tangan KPK tak berakhir sampai di situ. Esoknya, KPK kemudian menangkap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Kantor DPP PKS di Jakarta. Dari persidangan kemudian diketahui Luthfi menerima janji dari Elizabeth miliaran rupiah jika dapat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8000 ton untuk PT Indoguna Utama. Uang Rp1 miliar yang diterima Fathanah disebut sebagai uang muka. Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan Ahmad Fathanah dihukum 14 tahun penjara. Keduanya divonis untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Baca Juga: Demi Wanita, Fathanah Hamburkan Uang Ratusan Juta)

4. Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap KPK lantaran menerima suap. Selain Akil, pengusaha Cornelis Nalau dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa juga turut ditangkap. OTT terjadi di rumah dinas Akil. KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari Sing$284.050 dan $22 ribu.

Di tempat berbeda, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yaitu Tubagus Chaery Wardana di kediamannya dan advokat bernama Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten. Uang suap ini diberikan terkait sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Banten. Dalam pengembangannya, Atut juga terseret dalam pusaran kasus ini. (Baca Juga: Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Tetap Seuur Hidup di Penjara)

5. Advokat Gary dan Tiga Hakim PTUN Medan
Advokat M Yagari Bhastara alias Gary terjaring OTT KPK saat memberikan suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta satu panitera bernama Syamsir Yusfan, di Kantor PTUN Medan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menyita uang suap sebesar AS$15 ribu dan Sing$5 ribu.

Gary merupakan anak buah dari advokat senior, OC Kaligis. Belakangan, kasus ini turut menyeret Kaligis ke meja hijau. Kaligis dan Gary merupakan kuasa hukum Pemprov Sumut yang tengah melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Medan ke PTUN. Obyek gugatannya adalah surat penyelidikan terkait korupsi dana bantuan sosial di Sumut. Dalam perkara ini, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan isterinya, Evy Susanti turut terseret. (Baca Juga: Ini Profil Advokat yang Ditangkap di Medan)

6. Annas Maamun
KPK menangkap tangan Gubernur Riau (2014-2019) Annas Maamun pada 25 September 2014 di kediamannya di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta. Selain Annas, KPK juga menangkap tangan delapan orang lainnya, antara lain Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau Gulat Medali Emas Manurung, istri dan anak Annas, ajudan Annas, seorang supir, serta seorang pegawai negeri sipil.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Sing$156 ribu dan Rp500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp2 miliar. Di samping itu, KPK mengamankan uang AS$30 ribu dalam operasi tangkap tangan yang sama. Annas menerima suap dari Gulat terkait status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang diubah menjadi area peruntukan lainnya. (Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Riau)

7. Numfor Yesaya Sombuk
Pertengahan 2014 menjadi saat kelam bagi Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Iaditangkap oleh penyidik KPK di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan pengusaha bernama Teddy Renyut, Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak berinisial Y, dua sopir, dan seorang ajudan.Dari enam orang itu, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya adaahYesaya dan Teddy Renyut. Yesaya sebagai tersangka penerima suap dan Teddy pemberinya. Dalam persidangan Yesaya terbukti menerima suap ari Teddy sebesar Sing$100 ributerkait kasus proyek pembangunan tanggul laut di Biak pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (Baca Juga: Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Suap Sing$100 Ribu)

8. Ade Swara dan Istrinya Nur Latifah
Sebulan setelah penangkapan Yeyasa, KPK kembali beraksi. Kali ini, Bupati Karawang Ade Swara terjaring OTT KPK pada 17 Juli 2014 malam hingga 18 Juli 2014 dini hari. Saat itu Ade diduga meminta uang dari PT Tatar Kertabumi sebesar Rp5 miliar yang ingin meminta izin untuk pembangunan mall di Karawang. Uang diberikan dalam bentuk dolar, yakni AS$424.329. Selain kasus korupsi Ade dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Baca Juga: Pernah Jadi Pengusaha Sukses, Bupati Karawang Tidak Terima Didakwa TPPU)

9. Deviyanti Rochaeni
Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devi Rochaeni merupakan jaksa yang menjadi tim penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang tahun anggaran 2014. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Santosa, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik. Devi ditangkap pada pukul 07.00 pagi WIB di halaman kantor Kejati Jabar.

Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp528 juta di ruangan kantor Devi yang diberikan oleh Lenih Marliani yang merupakan Istri dari Jajang. Jumlah uang tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo yang merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Namun, satu minggu sebelum operasi tangkap tangan, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah. Pada hari yang sama, yakni pada pukul 13.40 WIB, penyidik KPK menangkap Bupati Subang Ojang Sohandi. Uang suap sebesar Rp528 juta itu berasal dari Ojang. (Baca Juga: Jaksa Ditangkap KPK, Kejati Jabar: Uang Itu Pengembalian Kerugian Negara)

10. Mohamad Sanusi
KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada akhir Maret 2016 lalu. Sanusi ditangkap karena diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land untuk memuluskan proyek reklamasi pantai Jakarta.  Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang diduga sebagai suap. Sebelumnya, Sanusi telah menerima duit Rp1 miliar pada 28 Maret 2016. Total duit yang diterima Sanusi adalah Rp 2 miliar dan AS$ 8 ribu. Uang suap tersebut diberikan dalam rangka memuluskan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta periode 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara. Tersangka lain yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. (Baca Juga: Otak-Atik Pasal Raperda, Bos Podomoro Didakwa Suap Sanusi Rp2,5 Miliar)

11. Rohadi
KPK melakukan OTT terhadap Samsul Hidayatullah (Kakak pedangdut Saipul Jamil), dua advokat Kasman Sangaji dan Bertha Natalia yang merupakan tim penasihat hukum dari Saipul serta panitera PN Jakarta Utara bernama Rohadi. Dalam penangkapan terdapat uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta. Suap diberikan untuk meringankan hukuman Saipul Jamil yang terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut,  dimana vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara. “Baca Juga: Kali Kedua Panitera Terjaring OTT KPK, Humas PN Jakpus: Aduh Pusing!)

12. Janner Purba dan Toton
Penyerahan uang suap dilakukan oleh mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, kepada dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yakni Janner Purba dan Toton sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di jalan di sekitar PN Kepahiang, Bengkulu. Janner ditangkap KPK di rumah dinas Ketua PN Kepahiang. KPK kemudian menangkap Syafri Syafii serta berturut-turut menangkap mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Penangkapan dilakukan pada 23 Mei 2016. Suap diberikan terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Hakim di Pengadilan Tipikor yakni kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011. “Baca Juga: Dua Hakim Diduga Terima Suap untuk Putusan Bebas)

13. Brantas Abipraya
KPK melakukan OTT terhadap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang perantara bernama Marudut. Dalam penangkapan, KPK memperoleh bukti sebesar AS$148.835 atau senilai Rp1,9 miliar. Dalam perkara ini, KPK menduga ada keterlibatan pihak lain yakni Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejati DKI. Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK menemukan barang bukti uang sebesar AS$148.835 atau senilai Rp1,9 miliar. (Baca Juga: KPK Punya Bukti Kuat, Kajati dan Aspidsus Tinggal Tunggu Waktu)

14. I Putu Sudiartana
Sebanyak enam orang diamankan dalam OTT di empat lokasi berbeda. Enam orang yang diamankan KPK, yakni I Putu Sudiarta (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Muchlis (suami dari Noviyanti), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat). Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak Sing$40 ribu dan Rp500 juta dalam bentuk bukti transfer.Uang suap yang diberikan berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016. Pembangunan 12 ruas jalan tersebut dilakukan di Sumatera Barat,  dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp300 miliar. (Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Ditangkap KPK, Diduga Terkait Proyek Jalan)

15. Damayanti Wisnu Putranti
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, seorang politikus PDI Perjuangan, terjaring OTT KPK di Jakarta, pada awal 2016 lalu. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap yang diberikan oleh Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Damayanti dilaporkan telah menerima suap dengan total Rp 8,1 miliar. KPK juga turut menangkap dua staf dari Damayanti, yakni Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini. Suap yang diberikan oleh Abdul Khoir kepada Damayanti dilakukan dalam rangka meloloskan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek jalan di Maluku. Dalam pengembangan kasusnya, Penyidik KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari sebagai tersangka dalam kasus ini. (Baca Juga: Damayanti Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologisnya)

16. Andri Tristianto Sutrisna
KPK melakukan OTT terhadap Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna pada 11 Februari 2016.  Andri diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, yang diberikan lewat pengacaranya yakni Awang Lazuardi Embat. Selain Andri dan Ichsan, KPK menangkap empat orang lain. Mereka adalah Ichsan, Awang, seorang sopir yang bekerja kepada Ichsan, dan dua petugas keamanan yang bekerja pada Andri. Suap diberikan terkait dengan perkara kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat. Ichsan menghendaki Andri untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi yang melilitnya. (Baca Juga: Catat! Ini Keanehan Kasus Suap Pejabat MA yang Ditangkap KPK)

17. Edy Nasution
April 2016, KPK melakukan OTT terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy Nasution. Edy ditangkap karena diduga menerima suap dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah yakni Doddy Arianto Supeno sebear Rp150 juta. Suap diberikan terkait dengan permintaan penundaan proses pelaksanaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran kembali PT Across Asia Limited. Kasus yang melilit Andri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menemukan indikasi dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Nurhadi. Kini, Nurhadi pun telah mengundurkan diri dari jabatannya dan mengajukan permohonan pensiun dini. Permohonan pengunduran diri dari Nurhadi ini diajukan pada 22 Juli 2016. Presiden telah mengeluarkan surat pemberhentian bagi Nurhadi. (Baca Juga: Nurhadi Masuk Penyelidikan KPK, Uang Miliaran Disita)
Tags:

Berita Terkait