Nurhadi Masuk Penyelidikan KPK, Uang Miliaran Disita
Utama

Nurhadi Masuk Penyelidikan KPK, Uang Miliaran Disita

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA, Nurhadi. Foto: RES
Sekretaris MA, Nurhadi. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan pasca penangkapan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hingga kini status Nurhadi masih sebagai saksi. KPK belum menetapkan tersangka baru. Namun, memang KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi. "Makanya, ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kalau untuk Pak Nurhadi masih tahap penyelidikan," katanya, Rabu (27/4).

Oleh karena itu, penggeledahan dan penyitaan uang dari rumah Nurhadi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Edy Nasution. Menurut Alexander, penyidik pasti punya alasan kuat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dari rumah Nurhadi. Kalau pun nanti ternyata uang itu tidak ada kaitannya, bisa dikembalikan.

Walau begitu, Alexander belum mau mengungkapkan apakah uang yang ditemukan KPK di rumah Nurhadi berasal dari suap. "Belum bisa diungkapkan. Ini kan baru dicekal dan belum ditetapkan tersangka. Berarti alat buktinya belum cukup. Paling, baru terindikasi memang ada barang bukti di rumah Pak Nurhadi yang berkaitan ke sana," ujarnya.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dengan dasar yang kuat. Alexander menyatakan, penggeledahan di rumah Nurhadi dilakukan karena diduga ada barang bukti di lokasi tersebut berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Edy Nasution. "Makanya dilakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti," imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah Nurhadi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengungkapkan, penyidik menyita uang sekitar Rp1,7 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni AS$37.603, Sing$85.800, ¥170.00, Saudi Arabia Riyal (SAR)7.501, Euro 1.335, dan Rp354,3 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.. Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB. Edy dan Doddy ditangkap di basement sebuah hotel di bilangan Kramat Raya, Jakarta Pusat sesaat setelah serah terima uang.

Dari hasil OTT, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Pemberian uang tersebut diduga bukan yang pertama kali. Pemberian pertama, yaitu sebesar Rp100 juta diduga dilakukan pada Desember 2015. Sementara, pemberian yang dijanjikan kepada Edy adalah sebanyak Rp500 juta, tetapi belum terpenuhi semuanya.

Pemberian uang diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) suatu perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Namun, KPK belum mau mengungkapkan perkara perdata apa yang dimaksud karena penyidik masih melakukan pendalaman. Yang pasti, perkara perdata itu menyangkut dua perusahaan.

Atas perbuatannya, Edy dikenakan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Doddy dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Doddy ini diduga sebagai perantara pemberi suap. Ada pelaku lain yang masih didalami.

KPK menganggap kasus Edy merupakan pembuka untuk kasus yang lebih besar. KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat, yaitu kantor PT Paramount Enterprise International, kantor di PN Jakarta Pusat, rumah Nurhadi di Hang Lekir, dan ruang kerja Nurhadi di MA. KPK juga telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri.
Tags:

Berita Terkait