KPK Panggil Nazaruddin Pekan Depan
Berita

KPK Panggil Nazaruddin Pekan Depan

Mahfud menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di KPK jika diperlukan.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mahfud nyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan<br> di KPK jika diperlukan. Foto: Sgp
Mahfud nyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan<br> di KPK jika diperlukan. Foto: Sgp

KPK berencana memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ia dipanggil dalam kaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemudan dan Olahraga Wafid Muharram pada proyek pembangunan wisma atlet untuk sarana SEA Games di Jakabaring, Palembang.

 

“Nazaruddin dipastikan akan segera kami minta keterangannya sebagai saksi untuk kasus Sesmenpora. (Pemanggilan) minggu depan,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (26/5).

 

Dipanggilnya Nazaruddin atas pengakuan tersangka kasus yang sama Mindo Rosalina Manulang bahwa anggota DPR dari Partai Demokrat itu merupakan atasannya. Meski belakangan Rosa membantah mengenal Nazaruddin, niat KPK untuk memeriksanya tetap dilakukan.

 

Busyro berharap, keterangan Nazaruddin bisa memberikan kontribusi besar untuk mengusut tuntas kasus. “Tentu saja itu (keterangan Nazaruddin) akan memberikan kontribusi besar buat upaya KPK dan kita semuanya untuk membongkar yang tidak benar. Kita harapkan dia bisa memberikan pencerahan tentang apa yang sebenarnya terjadi”.

 

Kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi KPK terkait laporan pemberian uang yang dilakukan Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri Gafar. Uang sebesar Sin$1200 atau sekitar Rp840 juta itu lalu dikembalikan Janedri ke Nazaruddin melalui petugas keamanan rumah Nazaruddin di bilangan Jakarta Selatan.

 

Terkait hal ini Busyro mengatakan, kedatangan Mahfud ke KPK untuk memberikan sejumlah informasi tentang pemberian uang dari Nazaruddin ke Janedri hingga dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Busyro mengaku pihak KPK belum mengkaji upaya pemberian uang dari Nazaruddin ke MK itu.

 

Sementara itu, Mahfud yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan kesiapannya untuk dimintai keterangan oleh KPK terkait pelaporan uang sebesar Sin$1200 itu. Kesiapan pihaknya ini jika KPK menemukan unsur pidana di dalam pemberian uang itu.

Tags: