KPK Periksa Pegawai Bank Bangkalan
Aktual

KPK Periksa Pegawai Bank Bangkalan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Pegawai Bank Bangkalan
Hukumonline
Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada lima orang pegawai bank di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, lebih dari 11 jam, yakni mulai pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Pemeriksaan kepada lima orang pegawai bank itu, sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap suplai migas yang menjerat mantam Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.

Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK ini untuk menelusuri kekayaan Fuad Amin Imron. "Pemeriksaan kali ini terkait tindak pidana pencucian uang," kata ketua tim penyidik KPK Novel Baswedan di Mapolres Bangkalan, Selasa malam.

Namun, pria ini tidak bersedia menjelaskan lebih detail terkait hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu, dengan alasan, bukan kewenangan dirinya, melainkan kewenangan juru bicara KPK Johan Budi.

Tidak ada barang yang disita oleh tim penyidik ini, pada pemeriksaan yang dilakukan kali ini.

Sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2014 tim penyidik KPK juga datang ke Bangkalan, memeriksa sejumlah pejabat teras, dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Pejabat dan mantan pejabat Bangkalan yang diperiksa tim penyidik KPK kala itu, antara lain pelaksana harian (Plt) Sekda Bangkalan Moh Muhni, mantan Sekda Bangkalan Syaiful Jamal, Eddy Mulyono juga mantan Sekda dan Sekretaris DPRD Bangkalan Tomy Feryanto.

Kala itu, tim penyidik KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan, akan tetapi juga menyita dua unit mobil Fuad Amin Imron di rumah mewahnya yang terletak di Jalan Raya Saksak, Kecamatan Kraton, Bangkalan.

Pada tanggal 17 Desember 2014, KPK juga telah memeriksa Direksi Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Direksi PD Sumber Daya yang diperiksa kala itu, adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Cholil Solihin, Direktu PD Sumber Daya Afandy, Dirut PD Sumber Daya Chairil Anwar, Dirut PD Sumber Daya CHairil Saleh, Dirut PD Sumber Daya Abdul Razak.

"Para saksi diperiksa untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kala itu.

Antonio adalah Direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron.

PD Sumber Daya adalah perusahaan daerah yang memiliki kontrak kerja sama dengan PT MKS.

Selain direksi PD Sumber Daya, KPK juga memeriksa sopir Antonius Bambang Djatmiko, Suryanto dan Abdul Hakim.

Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi Bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.

Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG), karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur "Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa" antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tags: