KPK Periksa Pengusaha Andi Uci Sebagai Saksi Perkara Nur Alam
Aktual

KPK Periksa Pengusaha Andi Uci Sebagai Saksi Perkara Nur Alam

Andi Uci sudah dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut diputuskan pada 7 Mei 2015.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Pengusaha Andi Uci Sebagai Saksi Perkara Nur Alam
Hukumonline
KPK memeriksa Direktur PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Andi Uci Abdul Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (8/9).
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP produksi ke PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) Sulawesi Tenggara 2008-2014.
Berdasarkan direktori putusan Mahkamah Agung No 22/Pid.B/2015/PN.Unh di Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, Andi Uci dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana khusus  "Membantu Orang Lain Melakukan Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Yang Tidak Disertai Izin Usaha Pertambangan".
Andi Uci dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut diputuskan pada 7 Mei 2015.
Tersangka dalam kasus ini adalah Gubernur Sultra Nur Alam. KPK sudah mengirim surat permintaan cegah terhadap Nur Alam, Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon.
Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Halaman Selanjutnya:
Tags: