Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) Raden Pardede dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya) untuk kasus Century," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (27/5).
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, badan usaha pengganti fungsi BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut) itu tiba di KPK dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Pemanggilan Raden Pardede hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Kamis (23/5) karena ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan ketua KKSK, Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei.
"Keterangan Sri Mulyani yang diberikan di Amerika pada penyidik adalah keterangan yang tidak pernah diberikan sebelumnya, dan keterangan ini bisa membuka peluang terbongkarnya kasus Century," kata ketua KPK Abraham Samad saat lokakarya jurnalis di Citarik, Jawa Barat pada Sabtu (25/5).
Abraham menilai bahwa keterangan Sri Mulyani akan menjadi nilai yang sempurna bila didukung keterangan Budi Mulya, Sri Mulyani juga menyerahkan dokumen yang belum pernah diserahkan sebelumnya. "Minggu depan mungkin penyidik akan berangkat ke Australia, dia adalah mantan pejabat Bank Indonesia yang sedang sekolah di Australia," tambah Abraham.
Hingga saat ini KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI pada 2008, selanjutnya Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.
















