“Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ujarnya singkat.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menampik perjanjian kerja sama dengan Polri khusus membahas perkara Firli. Menurutnya, kerjasama yang dijalin tidak secara spesifik kasus per kasus. Baginya, supervisi pemaknaannya sangat luas. Kerjasama tersebut memuat beberapa hal yang disepakati.
“Jadi ini bukan kasus tertentu,” ujar pria yang berlatabelakang jaksa itu.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/12/2023) malam pekan kemarin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli lantaran belum diperlukan. Dia mengatakan pasca pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan bakal melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief.
Adapun Firli Bahuri dicecar dengan 40 pertanyaan dalam pemeriksaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji. Penyidik menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya. Serta terkait harta kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
















