KPK-Polri Kolaborasi Penguatan Koordinasi dan Supervisi
Terbaru

KPK-Polri Kolaborasi Penguatan Koordinasi dan Supervisi

Melalui kerjasama diharapan terdapat penguatan sinergitas dalam mensupervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kapolri komitmen merampungkan penanganan perkara Firli Bahuri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ujarnya singkat.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menampik perjanjian kerja sama dengan Polri khusus membahas perkara Firli. Menurutnya, kerjasama yang dijalin tidak secara spesifik kasus per kasus. Baginya, supervisi pemaknaannya sangat luas. Kerjasama tersebut memuat beberapa hal yang disepakati.

“Jadi ini bukan kasus tertentu,” ujar pria yang berlatabelakang jaksa itu.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan  di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/12/2023) malam pekan kemarin.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan alasan penyidik belum melakukan penahanan  terhadap Firli lantaran belum diperlukan. Dia mengatakan pasca pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan bakal melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief.

Adapun Firli Bahuri dicecar dengan 40 pertanyaan dalam pemeriksaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji. Penyidik menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya. Serta terkait harta kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info