KPK Siap Pantau Persekongkolan Tender BUMN
Berita

KPK Siap Pantau Persekongkolan Tender BUMN

Bagian dari komitmen KPK dan KPPU dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum persaingan usaha.

M25
Bacaan 2 Menit
Alexander Marwata (kiri) dan Syarkawi Rauf (kanan). Foto: M25
Alexander Marwata (kiri) dan Syarkawi Rauf (kanan). Foto: M25
Rencana kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung kepada kesepakatan. Bahkan, KPK bersemangat akan memantau dugaan persekongkolan tender antara pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan tertentu yang selama ini tercium oleh KPPU. (Baca Juga: Ketua KPPU: Ingat, KPPU Beda dengan Pengadilan)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kerja sama antara KPK dan KPPU akan terjaling dengan baik. Pasalnya, selama ini KPK belum bisa menjangkau terlalu jauh terkait praktik tender yang difasilitasi oleh pejabat publik. Bahkan, KPK belum pernah menangani dugaan persekongkolan tender oleh BUMN dengan perusahaan tertentu yang anggarannya berasal dari negara.

“Selama ini kami belum pernah membawa BUMN sebagai pihak yang dituntut,” ujar Alexander pada acara Seminar Nasional dengan tema “Persaingan Usaha dan Korupsi” di Jakarta, Rabu (14/12).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, sejak KPPU berdiri hingga sekarang tercatat mayoritas kasus yang masuk adalah kegiatan tender yang dilakukan pemerintah. Angkanya cukup signifikan, yakni mencapai 70-80 persen. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa menjadi potensi terbesar tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum persaingan. (Baca Juga: Temui Pungli di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa? Laporkan di Sini)

Atas hal itu, KPPU dan KPK berkomitmen untuk bekerja sama memberantas korupsi dan menegakkan hukum persaingan usaha. Syarkawi memperkirakan, ke depan persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa akan semakin meluas. Pasalnya, untuk menentukan yang memenangkan tender tidak hanya persengkongkolan sesama perusahaan atau yang disebut horizontal, tapi juga bersifat vertikal juga yaitu antara pelaku usaha dan pemilik proyek.

Misalnya, lanjut Syarkawi, tender secara vertikal. Biasanya, hal ini difasilitasi oleh pejabat publik dari pemerintah yang sengaja memenangkan perusahaan tertentu dalam suatu tender. Pemenang lelang biasanya sudah ditentukan sejak awal perencanaan anggaran tender.

“Persekongkolan ini biasanya sangat berbahaya lantaran ada indikasi kerugian negara yang besar,” kata Syarkawi.

Lebih lanjut, Syarkawi menjelaskan, persekongkolan antara pejabat publik dari pemerintah dengan perusahaan ini adalah lahannya KPK. Namun, KPPU juga bisa menghukum para pelaku tersebut dengan hukuman administrasi karena termasuk kategori persaingan usaha tidak sehat. (Baca Juga: KPPU Ingin Perkuat Kerjasama dengan KPK Karena Alasan Ini)

Syarkawi menambahkan, terkait kerja sama yang akan dilakukan bersama KPK, adalah terkait penanganan kasus oleh KPPU dan diduga melibatkan pejabat negara atau pemerintah, maka KPPU akan menyerahkannya ke KPK. “Dan begitu juga sebaliknya,” katanya.
Tags:

Berita Terkait