KPK Soroti Risiko Korupsi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Terbaru

KPK Soroti Risiko Korupsi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam beberapa kasus menimbulkan banyak persoalan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, persoalan pertambangan ilegal di lapangan memang sudah masuk ke dalam tahap mengkhawatirkan. Sehingga diperlukan kerja sama dari seluruh pihak baik Pemda, Pemerintah Pusat, dan Aparat Penegak Hukum, untuk membentuk sebuah tata kelola yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga 18 Agustus 2022, untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 447 dokumen permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sebanyak 85 dokumen belum selesai dievaluasi. Juga, terdapat 300 dokumen permohonan perizinan yang belum selesai dievaluasi, 5 dokumen menunggu diterbitkan, dan 656 dokumen tanggapan atau persetujuan teknis di tahun 2022.

“Maka sebenarnya di kesempatan kali ini saya usul konkret saja. Kita kasih nomor telepon untuk (masyarakat) melaporkan setelahnya kita gerebek bareng. Kita kasih batas waktu dan jika hingga sampai batas waktu tidak ada perbaikan maka kita (lakukan) penegakan hukum,” kata Ganjar.

Di sisi lain, dalam menindak pertambangan ilegal maka tidak serta merta menggunakan cara kekerasan dan perlu dicarikan jalan keluar. Sebelum menutup tambang ilegal, Ganjar berujar harus disiapkan terlebih dahulu transisi, transformasi, dan edukasinya kepada masyarakat.

Jika hal itu berjalan, Ganjar meyakini desa yang dieksploitasi sumber daya alamnya akan maju karena dia akan mendapatkan kick back berupa legal dari pemerintah. “Ini duit gede, ini cerita uang besar sekali. Kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang rugi adalah rakyat,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait