KPK Tahan Anggodo
Berita

KPK Tahan Anggodo

Anggodo bukan sasaran tunggal dalam dugaan tindak pidana percobaan penyuapan pimpinan KPK.

CR-8
Bacaan 2 Menit
Anggodo Widjojo digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang. <br> Foto: Sgp
Anggodo Widjojo digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang. <br> Foto: Sgp

Beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo Widjaja langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang. Awalnya, pihak Anggodo menolak penahanan itu. "Kita juga bingung karena hari ini diundang untuk penyelidikan," tukas Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo. Hal sama dikatakan Anggodo sewaktu akan memasuki mobil tahanan.

 

Bonaran menyatakan keinginan penyidik KPK untuk menahan Anggodo tak bisa dibendung. Karena itu ia akan berupaya ‘melawan’ penahanan ini. "Lihat saja pada Senin depan," paparnya.

 

Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan KPK tak asal menahan Anggodo. Penyelidik, kata Tumpak, berkesimpulan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan menahannya.

 

"Dia diduga sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan, baik langsung maupun tidak langsung penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pemberian suap oleh Anggoro Widjojo kepada Yusuf Erwin Faisal dan kasus pengadaan SKRT, seperti pasal 21 UU no 31 Tahun 1999," ungkap Tumpak.

 

Anggodo, lanjut Tumpak, juga diduga melakukan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK. Tindakan Anggodo itu dianggap memenuhi rumus Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 53 dan 55 KUHP. Pasal 53 KUHP mengatur tentang percobaan tindak pidana.

 

Penetapan dan penahanan Anggodo disambut baik Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Anggota Satgas, Mas Achmad Santosa mengapresiasi kerja KPK. Penetapan Anggodo sebagai tersangka, kata pria yang akrab disapa Ota ini, adalah sinyal positif bagi pemberantasan mafia hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info