KPK Tangkap Bupati Pekalongan Terkait Pengadaan Outsourcing
Terbaru

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Terkait Pengadaan Outsourcing

KPK minta para pihak yang diduga terlibat untuk kooperatif.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: KPK RI
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam kegiatan ini, setidaknya 11 orang diamankan, termasuk Bupati Fadia Arafiq serta Sekda Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Salah satunya terkait pengadaan outsourcing (alih daya).

"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Baca Juga:

KPK belum merinci pengadaan barang dan jasa lain terkait dengan peristiwa penangkapan ini. Namun, Budi menyebutkan salah satu modus operandi yang digunakan adalah mengatur vendor tertentu agar memenangkan proyek tersebut.

"Ada sejumlah pengadaan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan tertentu bisa menang untuk mengirimkan barang ataupun jasa. Termasuk pengadaan outsourcing tenaga pendukung dalam pengelolaan di Pemkab Pekalongan yang tersebar di beberapa dinas," terangnya.

Budi menyebut para pihak yang diamankan di wilayah Semarang langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Secara paralel, tim KPK juga berada di Pekalongan untuk memeriksa sejumlah pihak guna mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info