KPK Tegaskan Penyidik Dapat Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
Terbaru

KPK Tegaskan Penyidik Dapat Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyarankan agar penegak hukum lebih memperkuat pembuktian mens rea atau niat jahat pelaku tindak pidana korupsi. Karena dilakukannya perbuatan tidak serta merta menjadi korupsi, melainkan harus ada mens rea hingga perbuatan itu selesai.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengakselerasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga, penanganannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Dia menyampaikan sering terjadi penanganan perkara korupsi lama karena menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK, BPKP, atau Inspektorat.

"Itu alasannya sering klasik, karena menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK, BPKP, atau Inspektorat. Padahal, Putusan MK sudah jelas dan harus jadi pedoman kita bahwa penyidik sendiri bisa menghitung kerugian negara. Cara itu sebetulnya bisa mengakselerasi penanganan perkara korupsi,” kata Alex, Rabu (19/10).

Baca Juga:

Alex menjelaskan, tidak semua persoalan korupsi kerugian keuangan negara harus melalui audit. Sebab, hasil audit tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan hanya membantu hakim memahami pokok perkara.


“Apakah hasil audit boleh di-challenge? Boleh. Kalau hakim punya keyakinan lain menyangkut kerugian negara? Boleh. Karena, pada akhirnya, yang menentukan ada-tidaknya kerugian negara dalam korupsi adalah hakim,” ujar Alex.


Oleh karenanya, Alex menyarankan agar aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk membuktikan tindak pidana korupsi.  “Tidak ada satupun peraturan, yang menyebut adanya kerugian keuangan negara harus dari audit,” ujar Alex.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait