Menurut Asep, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Pihak swasta ini merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi itu, Ade kemudian rajin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan. Permintaan dilakukan selama setahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dalam kasus tersebut, KPK menemukan uang Rp200 juta di rumah Sarjan. “Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," kata Asep.
Selain aliran dana tersebut, KPK mencatat di sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak. Totalnya mencapai Rp4,7 miliar.
Peran Ayah Sebagai Perantara
Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang disebut berperan sebagai perantara dalam kasus ijon proyek di wilayah Bekasi. Ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara itu terkadang bergerak sendiri tanpa sepengetahuan anaknya untuk meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ (Sarjan, pihak swasta) ini diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” kata Asep.
Menurut Asep, fakta tersebut diperoleh penyidik lewat keterangan beberapa saksi maupun tersangka lain. “Mungkin karena orang melihat yang bersangkutan ada hubungan keluarga, jadi bisa melalui HMK,” jelas Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara sempat meminta maaf kepada masyarakat Bekasi. Hal itu disampaikan sebelum digiring ke tahanan. "Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” kata Ade Kuswara saat digiring ke mobil tahanan KPK.
Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















