KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Terbaru

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022-31 Agustus 2022.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Tersangka MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1. Sementara tersangka SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan OTT petugas KPK terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjadi peringatan bagi kepala daerah agar menghentikan semua bentuk tindak pidana korupsi.

"Saya sebenarnya sudah mengingatkan berkali-kali kepada kawan-kawan (kepala daerah di Provinsi Jateng) dan tentu saja saya akan menunggu perkembangan yang ada," tegas Ganjar seperti dilansir Antara di Semarang, Kamis (11/8/2022) malam.

Menurut Ganjar, komunikasi dalam upaya memperingatkan para kepala daerah di Provinsi Jateng agar tidak terlibat korupsi sudah dilakukannya secara intens, apalagi Pemprov Jateng sudah lama bekerja sama dengan KPK dalam pencegahan korupsi. "Saya selalu mengingatkan karena sebenarnya kerja sama kami dengan para penegak hukum, dengan KPK itu sudah terlalu sering," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan KPK dalam setiap kegiatannya di Jateng tidak hanya melakukan sosialisasi dan edukasi dalam pemberantasan korupsi, namun di dalamnya terselip peringatan-peringatan atau kode yang harus diperhatikan kepala daerah.

Tags:

Berita Terkait