KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang
Utama

KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang

Setidaknya penyidik menemukan tiga indikasi TPPU yang dilakukan PT Tradha.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian masih dalam proses penyidikan yang sama, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Cara yang dilakukan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak. Atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kaum, yang diduga dilakukan oleh PT Tradha.

 

Dugaan penerimaan suap, gratifikasi yang dilakukan Yahya dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini (predicate crime) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha.

 

"PT PR atau PT TRADHA disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Syarif.

 

KPK, kata Syarif, setidaknya sudah menemukan tiga indikasi dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Tradha. Pertama, pada kurun 2016 2017, diduga PT TRADHA menggunakan ”bendera" 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

 

Kedua, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen, kurang lebih senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang.

 

Ketiga, diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional, maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lain dalam pencatatan keuangan. Sehingga memberi manfaat bagi korporasi sebagai keuntungan maupun manfaat lain untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

 

"Sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 sampai saat ini, PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK uang senilai Rp6,7 miliar yang diduga bagian dari keuntungan PT Tradha," katanya.

Tags:

Berita Terkait