KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang
Utama

KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang

Setidaknya penyidik menemukan tiga indikasi TPPU yang dilakukan PT Tradha.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menjadi acuan KPK dalam pengusutan perkara ini. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perma 13 Tahun 2016 tersebut.

 

Pasal 4 ayat (2) Perma 13 Tahun 2016

(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:

a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dan tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;

b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau

c.Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana

Tags:

Berita Terkait