Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menjadi acuan KPK dalam pengusutan perkara ini. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perma 13 Tahun 2016 tersebut.
Pasal 4 ayat (2) Perma 13 Tahun 2016 (2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain: a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dan tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau c.Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana |