KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Perkara Suap Izin Apartemen Yogyakarta
Terbaru

KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Perkara Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Pada saat dilakukan tangkap tangan tersangka diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodiebag.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Ia mengungkapkan sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk "mengawal" permohonan IMB tersebut, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

"HS kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," tuturnya.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, KPK menduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH.

"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dan kawan-kawan, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas 'goodiebag', ucap Karyoto.

Sebagai pemberi, DJK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait