Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya pola keterlibatan sejumlah "circle" atau lingkaran di sekitar pelaku utama. Mereka tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering atau pelapisan dalam penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Dari beberapa perkara yang ditangani KPK, terungkap fenomena keterlibatan lingkaran terdekat pelaku utama mulai dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Lingkaran di sekitar pelaku ini dimungkinkan memiliki berbagai peran atau posisi, mulai dari terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, menjadi perantara dalam penerimaan uang, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang.
Baca Juga:
- Terbukti Korupsi, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Bui dalam Perkara Minyak
- Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
"Dalam perkara di Pemkab Pekalongan, misalnya, ada dugaan konflik kepentingan. Bupati melalui keluarganya melakukan intervensi kepada para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati dalam tender pengadaan. Selain itu, pihak keluarga juga diduga mendapatkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Fenomena serupa juga ditemukan di daerah lain, seperti di Pemkab Bekasi yang melibatkan hubungan antara anak dan ayah dalam penerimaan "ijon" dari pihak swasta. Sementara itu, di Pemkab Tulungagung, alur korupsi dilakukan melalui rekan kerja dan ajudan yang diperintahkan untuk mengepul jatah dari perangkat daerah.
Di Pemkab Cilacap, korupsi terjadi pada lingkaran relasi pekerjaan antara Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten Daerah yang secara bersama-sama mengoordinasikan permintaan uang. Sedangkan pada perkara di Pemkab Ponorogo, ditemukan praktik "balas jasa" di mana pemenang proyek memberikan uang sebagai pengembalian modal kepada Bupati yang sebelumnya dibiayai saat kontestasi Pilkada.
















