KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Siasati Kuota Haji Tambahan
Utama

KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Siasati Kuota Haji Tambahan

Yaqut juga didakwa menerima uang AS$271.500.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

“Selanjutnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex melalui percakapan WhatsApp dengan Hilman Latief (Dirjen Haji Kemenag) menyampaikan bahwa kuota tambahan sebanyak 20 ribu memerlukan skema pembagian khusus, dan kemudian dijawab oleh Hilman Latief bahwa hal itu juga sudah disampaikan oleh Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan harus melakukan simulasi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler,” ujar penuntut umum dalam dakwaannya.

Pada Desember 2023 di ruangannya, Yaqut bersama dengan Gus Alex menyampaikan kepada Direktur Bina Haji Khusus, Nur Arifin, bahwa kuota tambahan 20 ribu jemaah dibagi sama rata, yaitu masing-masing 10 ribu jemaah. Namun Nur Arifin menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengharuskan pembagian kuota sebanyak 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Penuntut juga menyatakan bahwa untuk merealisasikan permintaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Yaqut menggelar rapat secara daring dengan pejabat eselon I dan II Kemenag. Ia menyampaikan bahwa pembagian kuota haji tambahan dibagi sama rata, yaitu masing-masing 10 ribu jemaah untuk reguler dan haji khusus.

Yaqut juga mencoba melobi pemerintah Arab Saudi dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah, Dr. Taufik Bin Fauzan Ar-Rabiah. Ia meminta penetapan pemerintah Arab Saudi dari 20 ribu kuota tambahan, 50 persen ditujukan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Padahal kewenangan penuh pembagian kuota haji tersebut ada pada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama,” terang penuntut umum.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Yaqut menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi kuota tambahan haji reguler dan haji khusus secara sama rata, yaitu masing-masing 10 ribu jemaah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info