Berdasarkan penyidikan, setidaknya terjadi tiga kali setoran dana. Tahap I (Juni 2025), Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Atas perintah Arief, Ferry menyetorkan Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam. Namun, Dani hanya menyerahkan Rp950 juta kepada Marjani (selaku ajudan) untuk kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta sisanya digunakan Dani untuk kepentingan pribadi.
Tahap II (Agustus–Oktober 2025), terkumpul dana Rp1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Arief meminta tambahan Rp200 juta melalui Eri Iksan (Kepala UPT III). Pada 2 November 2025, Arief diduga menyerahkan uang Rp450 juta kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani melalui panggilan video (video call).
Tahap III (3 November 2025), saat KPK melakukan penyelidikan tertutup, Eri Iksan kembali mengumpulkan Rp750 juta. Tim KPK kemudian mengamankan uang tersebut beserta sisa uang sebelumnya di kediaman Eri dengan total sitaan sebesar Rp800 juta.
Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Marjani resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Sebelum ditahan, Marjani sempat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap KPK ke PN Pekanbaru dengan nilai gugatan Rp11 miliar. Ia menggugat KPK, penyidik yang menangani perkaranya, hingga Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam karena merasa namanya hanya dicatut.
Usai mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Marjani tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat. "Tidak ada, saya hanya dicatut saja. Nama saya dicatut," pungkasnya.
















