Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. AW disangkakan melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain AW, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka: M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau f atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
- Ini Alasan KPK Gunakan Pasal "Langka" di Dugaan Korupsi K3 Kemenaker
- Jaksa Jerat Eks Anggota BPK Pasal Pemerasan dalam Jabatan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers pada Rabu (5/11), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, terjadi pertemuan di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (FRY), selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid (AW) atas penambahan alokasi anggaran tahun 2025. Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar (kenaikan Rp106 miliar).
Setelah menyampaikan hasil pertemuan awal kepada M. Arief Setiawan (MAS), Ferry diminta Arief yang mewakili AW untuk menaikkan fee menjadi 5% dari total kenaikan anggaran, atau senilai sekitar Rp7 miliar.
















