"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman,'" ujar Tanak.
Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP dan Sekretaris Dinas kemudian menyepakati besaran fee 5% tersebut. Kesepakatan ini dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau menggunakan bahasa kode "7 batang."
Rincian Penyerahan Uang dan Barang Bukti
Dari kesepakatan Rp7 miliar, KPK menemukan setidaknya terjadi tiga kali setoran dengan total mencapai Rp4,05 miliar selama periode Juni hingga November 2025. Rincian tiga kali setoran tersebut antara lain:
Pada Juni 2025, terkumpul Rp1,6 miliar. Dana sejumlah Rp1 miliar dialirkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam (DAN). Sisanya, Rp600 juta, diberikan kepada kerabat Arief.
Kemudian Agustus 2025, terkumpul Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk driver Arief, proposal kegiatan perangkat daerah, dan disimpan oleh Ferry. Lalu November 2025, terkumpul Rp1,25 miliar. Dana sejumlah Rp450 juta dialirkan untuk AW melalui Arief, dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
Pada pemberian ketiga ini, Senin (3 November 2025), Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tim mengamankan Arief, Ferry, dan lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan, serta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp800 juta.
AW kemudian diamankan di salah satu kafe di Riau. Penggeledahan di rumah AW di Jakarta Selatan mengamankan uang pecahan asing: 9.000 pound sterling dan 3.000 USD, yang setara dengan Rp800 juta.
















