"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," terang Tanak.
Penggunaan Pasal Pemerasan
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian karena KPK kembali menggunakan Pasal Pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dalam kasus yang bermula dari OTT. Sebelumnya, KPK cenderung menggunakan pasal suap.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Jumat (22/8) lalu, menjelaskan bahwa pimpinan dan penyidik sepakat menggunakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyatakan, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui penggunaan pasal pemerasan pada OTT jarang dilakukan. Asep menjelaskan, pasal pemerasan sesuai karena dalam praktiknya, oknum penyelenggara negara mempersulit pemohon yang sudah melengkapi persyaratan, semata-mata karena menginginkan sejumlah uang.
















