Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), diduga menggunakan surat bermeterai untuk melakukan pemerasan kepada perangkat daerah di kabupaten tersebut. Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa setelah melakukan pelantikan para pejabat daerah di Tulungagung, Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN.
Hal itu dilakukan dengan dalih jika pejabat dan ASN tersebut tidak mampu melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang diberikan. Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Asep di kantornya, Sabtu (11/4) malam.
Baca Juga:
- KPK Singgung Asas Presumptio Iures de Iure dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan
- KPK Tangkap Bupati Pekalongan Terkait Pengadaan Outsourcing
Bagi pihak yang tidak menuruti perintah Bupati, mereka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan diberhentikan sebagai ASN. Selanjutnya, Gatut meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara yakni Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan Bupati, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," terangnya.
Adapun permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan, termasuk pengaturan vendor alat kesehatan di RSUD serta penyedia jasa cleaning service dan pengamanan.
















