KPK Wanti-wanti Risiko Tinggi Korupsi di Daerah
Terbaru

KPK Wanti-wanti Risiko Tinggi Korupsi di Daerah

Berdasarkan data yang dikantongi KPK hingga 2022 tercatat terdapat 851 kasus korupsi terjadi di desa, dan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Demi mewujudkan pelayanan prima dan menjadi fondasi kemakmuran bangsa, desa perlu diawasi dengan cermat. KPK juga mencanangkan perluasan program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK. Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk membangun peradaban berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya kalau desa-desa ini sudah antikorupsi, bisa naik ke tingkat kecamatan anti korupsi, naik lain ke tingkat kota-kabupaten, hingga berakhir dengan negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.

Sementara, Koordinator Desa Anti Korupsi, Rino Haruno memaparkan sejak diluncurkan pada tahun 2021, Program Desa Antikorupsi telah membangun 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2024-2027, KPK juga berencana untuk memperluas program tersebut ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Harapannya dalam waktu 5 tahun ke depan, perilaku koruptif bisa perlahan menghilang. 

Pemilihan Desa Antikorupsi sendiri didasari 5 komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi; Penataan Tata Laksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran penting dalam pembangunan nasional. Desa kini memiliki otonomi untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, hingga meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat desa.

Sejak 2015-2023, Kementerian Keuangan juga sudah menggelontorkan dana APBN hingga Rp538 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial. Serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhir, yakni mengurangi jumlah penduduk miskin, kesenjangan kota-desa, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Namun sayangnya, BPS mencatat dalam tiga tahun terakhir, angka masyarakat miskin desa masih tinggi, yakni berada di angka 12 persen jauh dari target nasional 8,5-9 persen. Pada tahun 2023 jumlah masyarakat miskin sebesar 12,22 persen, 2022 sebesar 12,36 persen, 2021 sebesar 12,53 persen. Hal ini diperparah dengan angka stunting yang berada di angka 17,8 persen pada 2023.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info