Permasalahan korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk daerah pedesaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati temuan pengelolaan dana desa masih diwarnai dengan berbagai modus korupsi. Seperti penggelembungan anggaran (markup), kegiatan atau proyek dan laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Anti Korupsi Badan Pusat Statistik (BPS) periode semester 2024 menunjukkan, masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibanding perkotaan.
Data tersebut pun menjadi target dan tantangan bersama dalam mengatasi perilaku korup di pedesaan. Apalagi terkait dengan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih ditengarai terjadi kebocoran.
"Berdasarkan data yang ada sampai 2022 itu tercatat ada 851 kasus korupsi terjadi di desa. Ada 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” ujar Kumbul dalam Webinar daring bertajuk ‘Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi’, Kamis (18/7/2024).
Baca juga:
- Menyoroti Risiko Korupsi Tingkat Pejabat Kepala Desa
- KPK Respons Kritik Menko Luhut Terhadap OTT Koruptor
Dalam upaya memerangi korupsi di desa, menurut Kumbul KPK bekerja sama dengan berbagai pihak. Seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan.
Kumbul berharap dengan memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh desa, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa yang bebas dari korupsi. Padahal, sebagai tatanan pemerintah terkecil di Indonesia, desa memegang peran krusial sebagai kunci dan tulang punggung kesejahteraan masyarakat.
Demi mewujudkan pelayanan prima dan menjadi fondasi kemakmuran bangsa, desa perlu diawasi dengan cermat. KPK juga mencanangkan perluasan program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK. Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk membangun peradaban berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya kalau desa-desa ini sudah antikorupsi, bisa naik ke tingkat kecamatan anti korupsi, naik lain ke tingkat kota-kabupaten, hingga berakhir dengan negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.
Sementara, Koordinator Desa Anti Korupsi, Rino Haruno memaparkan sejak diluncurkan pada tahun 2021, Program Desa Antikorupsi telah membangun 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2024-2027, KPK juga berencana untuk memperluas program tersebut ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Harapannya dalam waktu 5 tahun ke depan, perilaku koruptif bisa perlahan menghilang.
Pemilihan Desa Antikorupsi sendiri didasari 5 komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi; Penataan Tata Laksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran penting dalam pembangunan nasional. Desa kini memiliki otonomi untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, hingga meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat desa.
Sejak 2015-2023, Kementerian Keuangan juga sudah menggelontorkan dana APBN hingga Rp538 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial. Serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhir, yakni mengurangi jumlah penduduk miskin, kesenjangan kota-desa, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Namun sayangnya, BPS mencatat dalam tiga tahun terakhir, angka masyarakat miskin desa masih tinggi, yakni berada di angka 12 persen jauh dari target nasional 8,5-9 persen. Pada tahun 2023 jumlah masyarakat miskin sebesar 12,22 persen, 2022 sebesar 12,36 persen, 2021 sebesar 12,53 persen. Hal ini diperparah dengan angka stunting yang berada di angka 17,8 persen pada 2023.
















