Rencananya sidang pertama gugatan praperadilan Nur Alam akan dilangsungkan pada esok hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pengacara Nur Alam mengatakan Nur Alam bahkan belum pernah diperiksa KPK saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan."Tidak harus (diperiksa saat penyelidikan, kita dalam melakukan penetapan tersangka minimal dua alat bukti. Ada saksi-saksi, dokumen atau bukti dokumen, atau petunjuk, jadi tidak ada ketentuan harus diperiksa yang bersangkutan. Kita sudah panggil kok yang bersangkutan untuk klarifikasi saat penyelidikan, tapi kan tidak pernah datang karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah, kita tidak harus menunggu dia saat penyelidikan," ujar Alexander.Menurut Alex, KPK sudah mengantongi keterangan saksi yang lain serta dokumen sebagai bukti kuat untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka sehingga kasus itu dinaikkan ke tingka penyidikan.Sedangkan mengenai keberatan lain yaitu terkait dengan jumlah kerugian negara dari kasus ini menurut Alex dapat dilakukan secara simultan pada saat penyidikan."BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) itu dalam melakukan penghitungan kerugian negara ketika naik ke penyidikan jadi secara simultan kita sudah minta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara sehingga tidak mempengaruhi praperadilan karena praperadilan belum menyangkut materi, baru sebatas prosedural meski kadang ditanya kerugiannya mana, perhitngannya mana, Kalau itu nantilah di persidangan," tambah Alexander.Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan bahwa alasan mengajukan gugatan praperadilan adlaah karena KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan terhadap Nur Alam.Menurut Maqdir, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, berdasarkan Surat perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan belum ada kesimpulan dari penyelidikan tersebut.