KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Gubernur Nur Alam
Berita

KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Gubernur Nur Alam

Rencananya sidang pertama gugatan praperadilan Nur Alam akan dilangsungkan pada esok hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sedangkan mengenai keberatan lain yaitu terkait dengan jumlah kerugian negara dari kasus ini menurut Alex dapat dilakukan secara simultan pada saat penyidikan.
"BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) itu dalam melakukan penghitungan kerugian negara ketika naik ke penyidikan jadi secara simultan kita sudah minta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara sehingga tidak mempengaruhi praperadilan karena praperadilan belum menyangkut materi, baru sebatas prosedural meski kadang ditanya kerugiannya mana, perhitngannya mana, Kalau itu nantilah di persidangan," tambah Alexander.
Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan bahwa alasan mengajukan gugatan praperadilan adlaah karena KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan terhadap Nur Alam.
Menurut Maqdir, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, berdasarkan Surat perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 15 Januari 2013 dan belum ada kesimpulan dari penyelidikan tersebut.
Alasan lain adalah objek penyidikan pernah diujui di PTUN dan juga sudah dimenangkan.
Nur Alam sudah dua kali kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait tumpang tindih izin lahan tambang PT Anugerah Harisma Barakah. Pertama, putusan Pengadilan Tinggi TUN Kendari pada 30 Mei 2011 dan PT TUN Makassar pada 29 September 2011 sekaligus menguatkan putusan PT TUN Kendari. PT TUN Makassar menilai Nur Alam terbukti secara prosedural formal dan subtansi materil bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 1603.K/40/M.EM/2003, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. PT Prima Nusa Sentosa (PNS) berhak secara hukum untuk melakukan penambangan di atas lahan seluas 1.999 hektar di kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, selama 20 tahun.? Namun, walau dinyatakan kalah di persidangan, aktivitas penambangan tetap dilakukan PT AHB.
"Targetnya sudah pasti agar permohonan kita dikabulkan, dan beliau saat ini di Sultra tetap melakukan kewajibannya," jelas Maqdir.
Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info