Rencananya sidang pertama gugatan praperadilan Nur Alam akan dilangsungkan pada esok hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Alasan lain adalah objek penyidikan pernah diujui di PTUN dan juga sudah dimenangkan.Nur Alam sudah dua kali kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait tumpang tindih izin lahan tambang PT Anugerah Harisma Barakah. Pertama, putusan Pengadilan Tinggi TUN Kendari pada 30 Mei 2011 dan PT TUN Makassar pada 29 September 2011 sekaligus menguatkan putusan PT TUN Kendari. PT TUN Makassar menilai Nur Alam terbukti secara prosedural formal dan subtansi materil bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 1603.K/40/M.EM/2003, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. PT Prima Nusa Sentosa (PNS) berhak secara hukum untuk melakukan penambangan di atas lahan seluas 1.999 hektar di kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, selama 20 tahun.? Namun, walau dinyatakan kalah di persidangan, aktivitas penambangan tetap dilakukan PT AHB."Targetnya sudah pasti agar permohonan kita dikabulkan, dan beliau saat ini di Sultra tetap melakukan kewajibannya," jelas Maqdir.Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.