KPPU: Penerapan Tarif Batas Atas-Bawah Tiket Pesawat Perkecil Peluang Persaingan
Berita

KPPU: Penerapan Tarif Batas Atas-Bawah Tiket Pesawat Perkecil Peluang Persaingan

Kebijakan tarif batas atas dan batas bawah semakin membatasi berkembangnya jenis dan model bisnis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua kebijakan baru terkait tarif tiket pesawat. Kedua kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Merespons hal tersebut, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyatakan bahwa pihaknya tidak dalam posisi untuk membahas mengenai penerapan besaran tarif yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPPU hanya melihat persoalan tarif dari sisi persaingan usaha.

 

Namun menurut Guntur, dengan menaikan tarif batas bawah menjadi 35 persen justru akan memberikan peluang persaingan yang semakin sempit. Pelaku usaha skala menengah tidak dapat berpartisipasi dalam bisnis penerbangan.

 

“Justru sebenarnya niat dari Kemenhub utnuk menjaga harga turun agak unik, karena dari semula pelaku usaha di atur tidak boleh kurang dari 30 persen, jadi 35 persen. Artinya pelaku usaha semakin dibatasi dengan memberikan harga yang paling rendah, tapi soal angka itu menjadi domain Kemenhub,” kata Guntur di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (8/4).

 

Lebih lanjut, Guntur menilai bahwa kebijakan tarif batas atas dan batas bawah semakin membatasi berkembangnya jenis dan model bisnis. Jika ada kecurigaan mengenai predatory pricing, seharusnya pelaku usaha dianggap sudah mengetahui aturan predatory pricing sehingga tak perlu dibuat aturan mengenai batas bawah tarif.

 

“Dalam terminologi persaingan usaha itu (menurunkan harga rendah) namanya memang masuk predatory pricing, tapi tidak bisa ditafsirkan dengan angka absolute. Karena predatory pricing ini niatnya untuk mengeluarkan pesaingnya dari area persaingan, dan tidak bisa ditentukan oleh angka,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya. Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait