Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik peningkatan koordinasi antara KPPU dan KPK dalam penegakan hukum. Ia juga menekankan potensi kerja sama lainnya yang dapat dijajaki, termasuk pelaksanaan survei penilaian integritas dan survei indeks persaingan usaha, serta langkah-langkah pencegahan korupsi lainnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean, serta Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar. Sementara dari pihak KPK, Ketua KPK didampingi oleh Wakil Ketua Johanis Tanak, Wakil Ketua Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono.
Tantangan Anggaran KPPU
Di tengah upaya penguatan peran KPPU tersebut, KPPU sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dari anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000. Dari total tersebut, Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp8.579.100.000 dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya bisa digunakan apabila target pemenuhan PNBP
Tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai. Berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekitar Rp2,5 miliar.
Sehingga, KPPU persis hanya memiliki anggaran hanya untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya, yakni penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan berbagai aktivitas lainnya.
Untuk menyesuaikan diri, KPPU memfokuskan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan), serta menerapkan kebijakan 2 (dua) hari work from anywhere setiap hari Senin dan Jumat dengan tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik.
Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU. Serta usulan untuk dapat menggunakan 80% dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.
“Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” ujar Ifan.
















