Pada pertimbangan hukumnya, hakim mengaku telah mencermati putusan dan berkas perkara serta materi keberatan dari pemohon dan tanggapannya dari termohon. Secara umum, pokok keberatan Temasek cs adalah mengenai masalah ditetapkannya doktrin entitas ekonomi tunggal, saham mayoritas yang ditafsirkan menjadi saham pengendali, cross ownership, kerugian konsumen dan tindakan KPPU yang dianggap melampaui kewenangan (ultra vires) dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap Temasek dan rekannya.
Dari kelima pokok masalah itu, hakim tampaknya ingin berkutat panjang lebar pada bagian doktrin entitas ekonomi tunggal, saham mayoritas dan cross ownership. Karena lampiran pendukung dari kedua pihak tidak cukup memadai, maka hakim merasa diperlukannya suatu pemeriksaan tambahan dengan meminta pendapat kepada tiga orang ahli sekaligus. Mereka adalah Frank Mortag, Michael Kende dan Prof. Rudi Prasetya.
Frank Montag, kata hakim, dianggap sebagai orang yang tepat untuk mengupas tuntas tentang entitas ekonomi tunggal dan saham mayoritas berdasarkan praktek di Uni Eropa dan Jerman. Sedangkan Michael Kende dimintai pendapatnya seputar dampak cross ownership bagi persaingan usaha. Sementara itu, Rudy Prasetya, Guru Besar Universitas Airlangga diharapkan mampu memberikan pencerahan mengenai kepemilikan saham mayoritas dan kepemilikan saham silang.
Frank Mortag dan Michael Kende memang sudah pernah memberikan pernyataan tertulis pada saat pemeriksaan di KPPU, tapi belum pernah dilakukan cross examination, terang Andriani. Frank dan Michael saat itu dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Temasek.
Lebih jauh hakim merujuk pada Pasal 6 ayat (2) Perma yang menyebutkan bahwa perintah pemeriksaan tambahan harus memuat secara jelas hal-hal apa saja yang akan diperiksa. Mengenai hal itu, hakim kemudian membuat semacam term of reference (TOR) bagi KPPU. (Lihat boks)
Pertanyaan buat Frank Mortag: 1. Apakah yang menjadi syarat sehingga beberapa perusahaan bisa dianggap sebagai satu entitas ekonomi berdasarkan hukum uni eropa atau jerman. 2. Sejauh mana korelasi antara pengertian pelaku usaha dengan konsep entitas ekonomi tunggal. 3. Apakah yang dimaksud dengan saham mayoritas berdasarkan hukum persaingan usaha yang berlaku di uni eropa dan jerman. 4. Perbedaan antara pemegang saham mayoritas dan pemegang kontrol berdasarkan hukum persaingan usaha uni eropa dan jerman 5. Bagaimana pendapat ahli tentang aplikasi Pasal 27 huruf a UU Anti Monopoli. |
Pertanyaan untuk Michael Kiende: 1. Apakah dampak kepemilikan silang dari suatu perusahaan atau kelompok perusahaan terhadap perusahaan lain yang sejenis. 2. Apakah kepemilikan silang dari suatu perusahaan atau kelompok perusahaan dapat dijadikan ukuran tingkat kendali suatu perusahaan terhadap perusahaan lain 3. Instrumen-instrumen atau parameter apa yang dapat membentuk asumsi adanya kepemimpinan harga. |
Pertanyaan untuk Rudy Prasetya: 1. Apakah yang dimaksud dengan saham mayoritas sebagaimana diatur dalam UU Anti Monopoli. 2. Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan memiliki saham mayoritas dalam sebuah PT 3. Apa yang dimaksud dengan kepemilikan saham silang 4. Apakah kepemilikan silang itu dapat dipersamakan dengan saham mayoritas 5. Apakah saham mayoritas terbukti dengan adanya kemampuan mengendalikan 6. Dalam prosentase berapakah pemilikan saham dapat dianggap dominan 7. Sejauhmana suatu perusahaan dikatakan menyalahgunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak yang menyebabkan monopoli dan praktik persaingan tidak sehat 8. Parameter apa yang digunakan untuk menentukan ada tidaknya kerugian konsumen dalam industri telekomunikasi seluler. |
Bukti-bukti Baru
Pada bagian lain pertimbangan hukumnya, hakim juga memberikan kesempatan kepada Temasek dkk untuk mengajukan bukti-bukti dalam pemeriksaan keberatan. Memerintahkan kepada KPPU untuk menerima bukti-bukti tersebut, kata Andriani. Bukti yang berhak diajukan pemohon keberatan tidak lain tentang bantahan mengenai penyebutan kelompok usaha Temasek, yakni Telkom yang merupakan pemilik saham mayoritas dan pengendali Telkomsel. Telkom memiliki hak istimewa untuk membeli saham kembali.
Kubu Temasek menyambut gembira keputusan hakim itu. Saya cukup berterima kasih kepada majelis yang memerintahkan agar KPPU menerima bukti-bukti kami yang baru. Artinya, Hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk bisa membuktikan perkara ini dengan seadil-adilnya, kata Perry Cornelius, kuasa hukum Temasek usai sidang.
Meski begitu, di satu sisi Perry mengaku kurang puas karena permohonannya agar pemeriksaan tambahan digelar di persidangan saja tidak dikabulkan hakim. Lucu saja. KPPU jadi pihak berperkara dalam perkara ini, tapi KPPU masih diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Parahnya lagi, kami tidak memiliki hak untuk ikut terlibat secara aktif dalam proses itu. Kami meragukan hasilnya nanti bisa obyektif, ujar Perry.
Sementara, Imron Halimy, kuasa hukum KPPU kepada hukumonline, berharap agar Temasek tidak berprasangka buruk. Hakim sudah memberikan daftar pertanyaan secara rinci yang akan kami jadikan sebagai acuan dalam memeriksa para ahli nanti. Jadi tidak usah terlalu khawatir, tandasnya.
Demikian terungkap dalam persidangan Temasek dkk melawan KPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/2). Dalam sidang itu, majelis hakim melalui putusan selanya memerintahkan kepada KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Pada amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin juga menyatakan batasan waktu bagi KPPU untuk menggelar pemeriksaan tambahan, yakni selama 30 hari kerja sejak putusan sela ini diucapkan. Memerintahkan kepada pihak untuk hadir kembali di persidangan pada 14 April 2008, ujar Andriani saat membacakan diktum terakhir dari putusannya.
Pemeriksaan tambahan sejatinya memang bukan barang asing dalam sidang keberatan atas putusan KPPU. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005 (Perma) menyatakan pemeriksaan keberatan hanya dilakukan terhadap putusan KPPU dan berkas perkara. Namun, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perma, pemeriksaan tambahan memang mungkin dilakukan jika hakim membutuhkannya.
















