KPPU Harus Lakukan Pemeriksaan Tambahan
Sidang Keberatan Temasek

KPPU Harus Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Dalam pemeriksaan tambahan, KPPU diperintahkan untuk memeriksa tiga orang ahli untuk mengupas seputar saham mayoritas, doktrin entitas ekonomi tunggal dan cross ownership.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pada pertimbangan hukumnya, hakim mengaku telah mencermati putusan dan berkas perkara serta materi keberatan dari pemohon dan tanggapannya dari termohon. Secara umum, pokok keberatan Temasek cs adalah mengenai masalah ditetapkannya doktrin entitas ekonomi tunggal, saham mayoritas yang ditafsirkan menjadi saham pengendali, cross ownership, kerugian konsumen dan tindakan KPPU yang dianggap melampaui kewenangan (ultra vires) dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap Temasek dan rekannya.

 

Dari kelima pokok masalah itu, hakim tampaknya ingin berkutat panjang lebar pada bagian doktrin entitas ekonomi tunggal, saham mayoritas dan cross ownership. Karena lampiran pendukung dari kedua pihak tidak cukup memadai, maka hakim merasa diperlukannya suatu pemeriksaan tambahan dengan meminta pendapat kepada tiga orang ahli sekaligus. Mereka adalah Frank Mortag, Michael Kende dan Prof. Rudi Prasetya.

 

Frank Montag, kata hakim, dianggap sebagai orang yang tepat untuk mengupas tuntas tentang entitas ekonomi tunggal dan saham mayoritas berdasarkan praktek di Uni Eropa dan Jerman. Sedangkan Michael Kende dimintai pendapatnya seputar dampak cross ownership bagi persaingan usaha. Sementara itu, Rudy Prasetya, Guru Besar Universitas Airlangga diharapkan mampu memberikan pencerahan mengenai kepemilikan saham mayoritas dan kepemilikan saham silang.

 

Frank Mortag dan Michael Kende memang sudah pernah memberikan pernyataan tertulis pada saat pemeriksaan di KPPU, tapi belum pernah dilakukan cross examination, terang Andriani. Frank dan Michael saat itu dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Temasek.

 

Lebih jauh hakim merujuk pada Pasal 6 ayat (2) Perma yang menyebutkan bahwa perintah pemeriksaan tambahan harus memuat secara jelas hal-hal apa saja yang akan diperiksa. Mengenai hal itu, hakim kemudian membuat semacam term of reference (TOR) bagi KPPU. (Lihat boks)

 

Pertanyaan buat Frank Mortag:

1.      Apakah yang menjadi syarat sehingga beberapa perusahaan bisa dianggap sebagai satu entitas ekonomi berdasarkan hukum uni eropa atau jerman.

2.      Sejauh mana korelasi antara pengertian pelaku usaha dengan konsep entitas ekonomi tunggal.

3.      Apakah yang dimaksud dengan saham mayoritas berdasarkan hukum persaingan usaha yang berlaku di uni eropa dan jerman.

4.      Perbedaan antara pemegang saham mayoritas dan pemegang kontrol berdasarkan hukum persaingan usaha uni eropa dan jerman

5.      Bagaimana pendapat ahli tentang aplikasi Pasal 27 huruf a UU Anti Monopoli.

Pertanyaan untuk Michael Kiende:

1.      Apakah dampak kepemilikan silang dari suatu perusahaan atau kelompok perusahaan terhadap perusahaan lain yang sejenis.

2.      Apakah kepemilikan silang dari suatu perusahaan atau kelompok perusahaan dapat dijadikan ukuran tingkat kendali suatu perusahaan terhadap perusahaan lain

3.      Instrumen-instrumen atau parameter apa yang dapat membentuk asumsi adanya kepemimpinan harga.

Pertanyaan untuk Rudy Prasetya:

1.      Apakah yang dimaksud dengan saham mayoritas sebagaimana diatur dalam UU Anti Monopoli.

2.      Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan memiliki saham mayoritas dalam sebuah PT

3.      Apa yang dimaksud dengan kepemilikan saham silang

4.      Apakah kepemilikan silang itu dapat dipersamakan dengan saham mayoritas

5.      Apakah saham mayoritas terbukti dengan adanya kemampuan mengendalikan

6.      Dalam prosentase berapakah pemilikan saham dapat dianggap dominan

7.      Sejauhmana suatu perusahaan dikatakan menyalahgunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak yang menyebabkan monopoli dan praktik persaingan tidak sehat

8.      Parameter apa yang digunakan untuk menentukan ada tidaknya kerugian konsumen dalam industri telekomunikasi seluler.

 

Bukti-bukti Baru

Pada bagian lain pertimbangan hukumnya, hakim juga memberikan kesempatan kepada Temasek dkk untuk mengajukan bukti-bukti dalam pemeriksaan keberatan. Memerintahkan kepada KPPU untuk menerima bukti-bukti tersebut, kata Andriani. Bukti yang berhak diajukan pemohon keberatan tidak lain tentang bantahan mengenai penyebutan kelompok usaha Temasek, yakni Telkom yang merupakan pemilik saham mayoritas dan pengendali Telkomsel. Telkom memiliki hak istimewa untuk membeli saham kembali.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info