KPPU Minta Kementerian BUMN Cabut Permen BUMN Rangkap Jabatan
Berita

KPPU Minta Kementerian BUMN Cabut Permen BUMN Rangkap Jabatan

Ini merupakan langkah prefentif yang dilakukan KPPU untuk mencegah terjadinya persaingah usaha tidak sehat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Pada Oktober tahun 2020, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN). Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020.

Beleid yang diterbitkan oleh Menteri BUMN Erik Tohir tersebut rupanya membolehkan rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris BUMN. Aturan rangkap jabatan tersebut diatur dalam Bab V Huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Rangkap Jabatan.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati aturan tersebut yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.

Hukumonline.com

Menurut Anggota KPPU Ukai Karyadi, substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris melanggar prinsip persaingan usaha yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), terutama Pasal 26. (Baca Juga: Menyoal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN)

Di dalam Pasal 26 UU Anti Monopoli tersebut jelas melarang seseorang untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Penelitian ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan sudah banyak disorot tapi kami lebih fokus kepada UU Anti Monopoli yaitu pasal 26. Akhir-akhir ini komisaris di BUMN semakin banyak yang rangkap jabatan, tidak hanya antar BUMN tapi juga swasta. Ini akan menjadi problem karena menurut UU Anti Monopoli bisa sebagai awal mula terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/3).

Ukay melanjutkan, rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.

Kemudian juga berpotensi adanya penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisarisnya saling rangkap jabatan; atau tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana Direksi/Komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait