Perdana, Pengadilan Niaga Kuatkan Putusan KPPU
Berita

Perdana, Pengadilan Niaga Kuatkan Putusan KPPU

UU Cipta Kerja memberikan kewenangan pengajuan perkara keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Pada Januari lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus perkara terkait monopoli. Kali ini, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp22 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). CONCH menjadi Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Anak perusahaan semen asal China ini terbukti melakukan monopoli dan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Rupanya, CONCH mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut ke PN Niaga pada 3 Februari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pengajuan keberatan atas putusan KPPU menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

Dalam putusannya, PN Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPUL/2020 terkait Pelanggaran Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). (Baca: Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU, Perusahaan BUMN Ini Ajukan Keberatan)

PN Niaga pada perkara Keberatan dengan nomor perkara No. 01/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, juga mengambil alih seluruhnya atas pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU sebagai pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

“Putusan atas keberatan ini merupakan putusan pertama Pengadilan Niaga atas keberatan yang diajukan Terlapor atas Putusan KPPU, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Anggota Komisi KPPU Afif Hasbullah, Kamis (4/3).

Sebagai informasi, kasus ini diawali dari laporan publik dan mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Dalam Putusan KPPU yang dibacakan pada 15 Januari 2021, Majelis Komisi Perkara Perkara No. 03/KPPU-L/2020 menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015–2019.

Atas fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah). CONCH kemudian mengajukan upaya Keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 3 Februari 2021 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait