Perdana, Pengadilan Niaga Kuatkan Putusan KPPU
Berita

Perdana, Pengadilan Niaga Kuatkan Putusan KPPU

UU Cipta Kerja memberikan kewenangan pengajuan perkara keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Denda untuk Perusahaan Luar Negeri

KPPU juga memutus perkara terkait akuisisi dan merger. Kali ini, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Travel Circle International (Mauritius) Limited. Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 4 Maret 2021.

Dalam putusan perkara Nomor 22/KPPU-M/2020 yang dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Harry Agustanto, dan Drajat Wibowo beserta Dinnie Melanie masing-masing sebagai anggota, Travel Circle International (Mauritius) Limited telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.

Atas dasar itu, Travel Circle International (Mauritius) Limited melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti Monopoli).

Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

Sedangkan ayat (2) menyatakan, Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perkara ini berawal berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham oleh Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.

Berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU Anti Monopoli, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi adalah 10 Agustus 2017, tetapi Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd., baru melakukan pemberitahuan pada tanggal 10 Desember 2019.

“Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010,” demikian kata Harry.

Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info