Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan Hukumonline, Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Toha menyebut Thailand yang dulunya menganut post-merger notification layaknya Indonesia, sekarang sudah tidak lagi. Hampir semua negara disebutnya sudah menerapkan post notifikasi.
“Kami ingin pelaporan dilakukan duluan sebelum kegiatan merger. Karena kalau KPPU temukan merger tersebut melanggar persaingan usaha bisa kami bubarkan. Apa mau pelaku usaha take a risk itu?” jelasnya.