KPPU Sebut Bisa Batalkan Merger Bila RUU Persaingan Usaha Tak Kunjung Disahkan
Berita

KPPU Sebut Bisa Batalkan Merger Bila RUU Persaingan Usaha Tak Kunjung Disahkan

KPPU masih sangat berharap amandemen terjadi di detik-detik terakhir sebelum masa tugas DPR Periode ini.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan Hukumonline, Ketua Komisioner KPPU, Kurnia Toha menyebut Thailand yang dulunya menganut post-merger notification layaknya Indonesia, sekarang sudah tidak lagi. Hampir semua negara disebutnya sudah menerapkan post notifikasi.

 

“Kami ingin pelaporan dilakukan duluan sebelum kegiatan merger. Karena kalau KPPU temukan merger tersebut melanggar persaingan usaha bisa kami bubarkan. Apa mau pelaku usaha take a risk itu?” jelasnya.

 

Tags:

Berita Terkait