KPPU Sebut Kebijakan Penetapan Harga Gula Tidak Tepat
Berita

KPPU Sebut Kebijakan Penetapan Harga Gula Tidak Tepat

Ide menaikan HET tidak menyentuh substansi persoalan. Pelaku usaha petani rakyat tidak pada bagian yang paling menikmati. Kenaikan ini justru paling dinikmati pelaku usaha besar nasional dan pelaku usaha importer karena adanya selisih harga yang begitu besar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

"Hal ini terjadi juga pada importir gula kristal putih (baik gula kristal putih langsung atau melalui raw sugar yang diolah), yang harga pokok produksinya juga rendah. Keuntungan tersebut makin signifikan dengan harga pasar yang tinggi saat ini," jelasnya.

Sebagai ilustrasi, misalnya dengan kemampuan biaya produksi pabrik paling efisien yang berkisar di Rp6.000/kg, dibandingkan dengan harga pasar saat ini yang mencapai Rp17.500/kg, keuntungannya dapat mencapai 190%. KPPU menilai pandangan para pelaku usaha yang menganggap nilai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500/Kg yang ditetapkan pemerintah saat ini tidak lah tepat. 

Namun, Guntur menyebut bahwa ide untuk menaikan HET pada dasarnya tidak menyentuh substansi persoalan. Pelaku usaha petani rakyat tidak pada bagian yang paling menikmati. Kenaikan ini justru paling dinikmati oleh pelaku usaha besar nasional dan pelaku usaha importir, dikarenakan adanya selisih harga yang begitu besar. 

"Harga gula di Indonesia saat ini jauh berada di atas harga acuan penjualan di level konsumen, dan bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga internasional," tegasnya.

Sebelumnya, KPPU menyampaikan bahwa berdasarkan data International Sugar Organization, harga gula nasional dapat mencapai 240%-260% lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada bulan April dan Mei 2020. Sebagaimana diketahui bersama bahwa harga gula internasional dalam 1 (satu) tahun belakangan ini cenderung stabil di harga Rp5.000 sampai Rp6.000, per kilogram. Beberapa indikator harga internasional menunjukkan 2 (dua) bulan terakhir, Maret dan April 2020 trend penurunan yang signifikan. 

KPPU menilai biaya yang ditanggung oleh konsumen untuk membayar lebih tinggi jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pemerintah untuk melakukan optimalisasi produktivitas industri gula petani rakyat. Untuk itu, Pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mendukung petani tebu agar mereka mendapatkan hasil yang menguntungkan. 

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelidiki lebih lanjut temuan permainan distributor yang menyebabkan tingginya harga gula pasir di pasaran sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Kami tak segan akan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5).

Tags:

Berita Terkait