Selama kelangkaan minyak goreng, Komisi tempat Rudi bernaung seringkali mempertanyakan ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan jajarannya soal kondisi di masyarakat. Namun Kemendag berkilah persoalan langkanya minyak goreng ulah pengusaha nakal.
Sebaliknya, dengan adanya penetapan 4 tersangka, satu diantaranya pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag membuktikan kekisruhan bermuara dari diterbitkannya izin ekspor ke 3 perusahaan yang mengabaikan harga pasar dalam negeri.
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu?” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.
Untuk diketahui status tersangka IWW lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Penyidikan kasus tersebut baru dimulai sejak 4 April 2022. Karenanya penyidikan bakal berkembang.
Konstruksi kasus tersebut, ketiga pihak swasta berkomunikasi secara intens dengan IWW. Hasilnya, terbit persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Padahal, ketiga perusahaan tersebut bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).
Setelah berstatus tersangka, keempat orang tersebut ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Keempat tersangka ditahan sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.
















