KPPU Siap Sidangkan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC Merek AUX
Terbaru

KPPU Siap Sidangkan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC Merek AUX

Pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama penjualan dan distribusi antara AUX Electric dan AUX Exim dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) pada 2024.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. Foto: RES
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner/AC) merek AUX ke tahap Sidang Majelis Komisi. Proses pemberkasan perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan siap diperiksa lebih lanjut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan lembaganya telah memperoleh alat bukti yang memadai untuk membawa perkara ini ke persidangan.

“Peningkatan status ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses dan analisis yang memastikan adanya dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” ujar Deswin dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Jumat (14/11).

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan tiga terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). AUX Electric dan AUX Exim merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat global asal Tiongkok yang bergerak di sektor pengembangan, produksi, serta ekspor–impor sistem HVAC dan produk AC. Sementara itu, TCHS berperan sebagai distributor eksklusif sistem pendingin AUX di Indonesia.

“Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (air-conditioning), yang saat ini merupakan distributor eksklusif satu-satunya sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia,” tambahnya.

Deswin menerangkan, dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama penjualan dan distribusi antara AUX Electric dan AUX Exim dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) pada 2024. Padahal, PT BEST telah memasarkan dan membangun keberterimaan produk AC merek AUX di Indonesia selama dua dekade.

Pemutusan tersebut, kata dia, didahului berbagai hambatan usaha yang dialami PT BEST dan pada akhirnya membuat perusahaan itu tidak dapat lagi menjalankan kegiatan penjualan AC AUX.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info