Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyodorkan beragam masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mencatat beberapa urgensi RUU antara lain masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XIV/2016, No.54/PUU-XVIII/2020, dan No.76/PUU-XX/2022. Secara umum perlu kebijakan yang tidak melindungi pemain besar secara berlebihan tapi mendorong keterbukaan pasar dan kompetisi yang adil untuk memperkuat iklim persaingan usaha.
“Penegakan hukum persaingan usaha harus berjalan seiring reformasi regulasi agar Indonesia mampu menciptakan sistem ekonomi dinamis, persaingan, dan kebijakan ekonomi inklusif dimana persaingan sehat tidak hanya menciptakan efisiensi tapi membuka peluang UMKM dan koperasi naik kelas,” kata Fanshurullah, dalam rapat dengar pendapat dengan panitia kerja (panja) RUU Larangan Praktik Monopoli Komisi VI DPR, Kamis (6/11/2025) kemarin.
Baca juga:
- KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha, Fokus Penguatan Kelembagaan dan Transformasi Kepegawaian
- Skema Pre-Closing Notification Perlu Jadi Perhatian dalam RUU Persaingan Usaha
KPPU menyodorkan beragam substansi untuk RUU Larangan Praktik Monopoli antara lain penguatan kelembagaan KPPU, khususnya kesekretariatan dan kepegawaian. Fanshurullah menegaskan KPPU harus punya struktur birokrasi internal yang akuntabel agar pelaksanaan fungsi publiknya dapat dipertanggungjawabkan.
Secara hukum administrasi perlu pemisahan sebagai division of function antara organ administratif dan organ fungsional untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan efektivitas pelaksanaan tugas. Hal ini sejalan dengan asas pembagian fungsi (decision of work). KPPU harus memiliki pemisahan fungsi antara fungsi kebijakan/pengelolaan umum yakni sekretariat jenderal dan fungsi pelaksanaan/substansi (kedeputian).
Diusulkan Pasal 37A ayat (3) RUU berbunyi ‘Kesekretariatan KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekretariat jenderal yang dipimpin oleh sekretariat jenderal dan beberapa kedeputian yang dipimpin oleh deputi’. KPPU perlu mengadopsi prinsip dekonsentrasi fungsional, agar pelayanan pengawasan persaingan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
















