KPPU Tunggu Penjelasan Kolaborasi Gojek-Tokopedia
Terbaru

KPPU Tunggu Penjelasan Kolaborasi Gojek-Tokopedia

Jika pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Dua pelaku usaha digital besar di Indonesia yakni Gojek dan Tokopedia melakukan kolaborasi dengan mendirikan Grup GoTo. Dilansir dari website resmi Gojek, Senin (17/5) Grup GoTo akan menjadi ekosistem andalan masyarakat dengan menyediakan berbagai solusi untuk menjalani keseharian (“go to” ecosystem for daily life). Pembentukan Grup GoTo ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia, sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini.

Merespons langkah merger Gojek-Tokopedia tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo. Anggota KPPU M. Afif Hasbullah mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.

Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut efektif. Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 (enam puluh) hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut,” kata Afif. (Baca: Merger Gojek-Tokopedia, Perlindungan Data Konsumen Wajib Jadi Fokus)

Afif menegaskan bahwa KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui. Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.

Sebagai informasi, dalam praktik yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999. KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.

Berdasarkan pernyataan tertulis Gojek, pembentukan Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran, menciptakan platform pertama di Asia Tenggara yang menghadirkan tiga layanan penting dalam satu ekosistem. Ekosistem Grup GoTo mewakili 2% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan akan semakin berkembang melayani 270 juta konsumen Indonesia, serta pasar negara berkembang lainnya di Asia Tenggara.

Grup GoTo akan membuka semakin banyak peluang penghasilan bagi jutaan mitra driver, pelaku UMKM dan wirausaha lainnya. GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi terdepan di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global. Dengan mengombinasikan layanan e-commerce, pengiriman barang dan makanan, transportasi serta keuangan, Grup GoTo akan menciptakan platform konsumen digital terbesar di Indonesia, melayani sebagian besar kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Jaringan mitra usaha serta mitra driver di dalam Grup GoTo yang saling melengkapi akan menghadirkan pilihan barang dan jasa yang tak tertandingi, didukung oleh layanan pembayaran digital dan keuangan yang akan semakin mempermudah kehidupan masyarakat sekaligus meningkatkan inklusi keuangan secara signifikan.

CEO GoTo Andre Soelistyo, mengatakan bahwa pembentukan GoTo akan menjadi hari bersejarah yang menandai fase pertumbuhan selanjutnya bagi kedua belah pihak. “Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dengan dibentuknya Grup GoTo serta menandai fase pertumbuhan selanjutnya bagi Gojek, Tokopedia dan GoTo Financial. Mitra driver Gojek akan memiliki peluang pendapatan yang lebih besar antara lain dengan mengirimkan lebih banyak pesanan dari pengguna Tokopedia, sementara penjual dan mitra merchant dari berbagai skala bisnis akan mendapatkan berbagai manfaat dan kesempatan untuk meningkatkan usahanya. Hadirnya Grup GoTo juga akan memungkinkan kami untuk semakin mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara.”

“Bagi konsumen, Grup GoTo akan hadir semakin dekat untuk memberikan lebih banyak solusi dan kemudahan dalam keseharian mereka. Ini adalah langkah selanjutnya dari perjalanan yang luar biasa Gojek dan Tokopedia, dan saya berterima kasih telah diberikan kepercayaan untuk memimpin Grup GoTo,” tambah Andre.

Pengamanan Data Jadi Prioritas

Sementara, pakar keamanan siber dan komunikasi CISSReC Doktor Pratama Persadha mengingatkan dua raksasa teknologi online Indonesia, Gojek dan Tokopedia, yang telah resmi bergabung untuk menjadikan pengamanan data sebagai prioritas.

"Bergabungnya Gojek dan Tokopedia punya konsekuensi pada pengelolaan data, khususnya dari sisi keamanan data penggunanya, karena keduanya mengolah data dalam jumlah besar," kata Pratama seperti dikutip Antara.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC ini mengemukakan hal itu terkait dengan merger Gojek dan Tokopedia, kemudian kedua perusahaan ini membentuk entitas baru yang katanya memiliki ekosistem dengan menyumbang 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) negara.

Disebutkan pula bahwa GoTo Group, organisasi baru ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan, termasuk unit fintech, GoTo Financial.

Namun, lanjut Pratama, patut dicermati juga bahwa keduanya punya pengalaman kurang baik pada sistem informasinya. Misalnya, Tokopedia di pertengahan 2020 digegerkan dengan kebocoran lebih dari 91 juta data pemakai, dan Gojek beberapa kali mengalami fraud (kecurangan) pada banyak pemakai GoPay.

Karena makin besar sebuah platform, menurut dia, akan makin menarik perhatian pelaku kejahatan untuk mencoba menyerang. Bukan hanya peretas (hacker) lokal yang mengincar, melainkan hacker global yang akan mengincar karena startup baru dengan nama GoTo ini sudah masuk ke dalam level startup dengan valuasi terbesar di dunia.

"Belum lagi adanya teknologi keuangan pada GoPay. Bukan hanya data pribadi yang berpotensi dicuri oleh penjahat siber, melainkan juga bisa uang customer-nya kalau pengamanannya tidak benar-benar kuat," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini pula.

Terkait dengan pengamanan data ini, Pratama mengingatkan kembali bahwa hal itu harus menjadi perhatian serius, karena keduanya adalah aplikasi terbesar di Tanah Air saat ini. "Bergabungnya kedua aplikasi ini diharapkan tidak membuat risiko keamanan data masyarakat menjadi bertambah besar," ujarnya.

Pratama memperkirakan timing Gojek dan Tokopedia merger mungkin saja mengejar sebelum Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan jadi undang-undang, atau sebelum ada aturan teknis macam-macam terkait dengan pengamanan data pribadi.

"Kendati demikian, bila nanti RUU itu sudah menjadi UU PDP, mereka tetap harus melakukan penyesuaian," kata Pratama yang pernah menjadi pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi BSSN.

Karena itu, kata Pratama, pengamanan data harus menjadi fokus Tokopedia dan Gojek bila nanti aplikasi dan sistem benar-benar menyatu dalam satu satu wadah. Namun, di sisi lain, penggabungan dua aplikasi anak bangsa ini akan melahirkan pembacaan data baru yang sangat tinggi nilai ekonominya, sekaligus sangat signifikan bagi ketahanan dan keamanan nasional.

"Bagaimana tidak, keduanya akan menguasai jalur distribusi manusia, barang, dan makanan. Tentu negara juga harus melihat ini sebagai peluang besar sekaligus ancaman dari sudut pandang pengamanan data dan juga keamanan nasional," katanya lagi.

Menurut Pratama, sebaiknya pengamanan data harus mendapatkan prioritas oleh pengelola dan juga oleh negara. Hal ini berbeda dengan data kependudukan yang cenderung statis dan tidak menghasilkan data baru, sementara data dari GoJek dan Tokopedia ini dinamis karena ada data jual beli dan kebutuhan masyarakat secara nasional.

"Yang pasti data tersebut tidak dimiliki oleh lembaga negara mana pun," kata Pratama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info