Mencari Model Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Berkualitas
Revisi UU Penyelenggara Pemilu

Mencari Model Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Berkualitas

Muncul usulan agar Bawaslu dilebur ke dalam KPU, sedangkan panitia seleksi KPU diusulkan dibentuk oleh DPR.

Sam
Bacaan 2 Menit
Mencari Model Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Berkualitas
Hukumonline

Berangkat dari pemahaman bahwa Pemilu 2009 kacau karena lembaganya yang tidak kompeten, Komisi II DPR mencoba mencari konsep lembaga penyelenggara dan pengawas yang lebih baik. Tema ini menjadi sentral pembahasan rapat dengar pendapat umum Komisi II dengan dua pakar pemilu, Hadar Navis Gumay dari Center for Electoral Reform (Cetro) dan Syamsudin Haris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Keduanya diundang untuk memberikan masukan dalam rangka revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

 

Eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sorotan sejumlah anggota Komisi II. Nurul Arifin, misalnya, mengusulkan agar Bawaslu dilebur menjadi satu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika dilebur, kata Nurul, badan pengawas ini tetap menjalankan tugas menerima dan meneruskan “Bawaslu tidak lebih dari hanya sekedar memata-matai. Bagaimana kalau fungsi pengawasan ini disatukan saja menjadi satu badan dengan KPU,” jelas Nurul.

 

Usulan Nurul bertolak belakang dengan pandangan beberapa koleganya. Rahardi Zakaria dari Fraksi PDIP, misalnya, menolak jika nantinya Bawaslu digabungkan dengan KPU. Dengan kondisi sekarang saja, kata Rahardi, Bawaslu kerap berkonflik dengan KPU. “Sepanjang masih di bawah subkoordinasi dari KPU, walaupun sudah diberi taring, tidak akan berbuah apapun,” ujarnya.

 

Anggota Komisi II lainnya, Gamari justru khawatir jika Bawaslu dijadikan satu dengan KPU maka lembaga pengawas tersebut pastinya akan melindungi KPU. “Inspektorat jenderal di departemen saja contohnya, tidak bisa memberikan pengawasan yang maksimal terhadap menterinya hingga sampai tahap pengadilan,” ujarnya.

 

Alex Litaay dari Fraksi PDIP menegaskan Bawaslu haruslah berdiri sendiri dan bahkan kewenangannya perlu ditambah. Penambahan itu di antaranya Jika sebelumnya Bawaslu tidak memiliki  kewenangan eksekutorial terhadap pelanggaran yang ditanganinya, maka dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu, kewenangan tersebut harus diatur.

 

Alex justru mengusulkan agar mekanisme di Dewan Kehormatan (DK) KPU yang harus dibenahi. Dalam format yang ada saat ini, menurutnya sangatlah tidak ideal karena terlalu didominasi oleh unsur dari KPU dan Bawaslu. Makanya, Alex mengusulkan agar DK nantinya dibentuk oleh DPR dengan komposisi satu wakil dari KPU dan satu wakil dari Bawaslu. “Mereka hadir untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam lembaganya masing-masing,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info