Di luar itu, sistem rekrutmen KPU juga diperdebatkan. Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, AW Thalib berpendapat tim seleksi anggota KPU seharusnya tidak lagi dibentuk oleh Presiden, tetapi oleh DPR. Cara ini, kata Thalib, untuk mengeliminir anggapan bahwa KPU yang terpilih nantinya berpihak pada pemerintah. “Hal ini agar independensi tetap terjaga, tidak ada indikasi berpihak pada pemerintah yang berkuasa,” tukasnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly menambahkan apabila panitia seleksi dibentuk oleh presiden, maka akan kuat pengaruh kepentingan politik dari pemerintah terhadap anggota KPU terpilih. Sebaliknya, jika dibentuk oleh DPR, maka independensi anggota KPU terpilih lebih terjamin. “Jika tim dibentuk oleh DPR maka akan ada saling kontrol antar partai, sehingga independensi bisa lebih terjaga,” ujarnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Djufri menolak usulan tim seleksi dibentuk oleh DPR. “DPR adalah kumpulan dari banyak partai politik,” tegasnya. Ia mengusulkan cara terbaik untuk mendapatkan anggota KPU yang independen adalah jika seleksi dilakukan oleh lembaga independen, di luar DPR maupun pemerintahan. “Hal ini penting agar kesalahan nantinya tidak hanya dilimpahkan pada pemerintah saja atau DPR saja,” jelas Djufri.
Sistem presidensial
Dua pakar yang diundang mengemukakan pendapat yang agak bersebarangan. Syamsudin Haris menyatakan bahwa esensi dari sebuah pengawasan pemilu sebenarnya lebih ditekankan pada pengawasan publik. “Filosofi pengawasan pemilu itu adalah fungsi publik secara sukarela. Tidak lazim memang ada lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.
Syamsudin mengaku pesimis penambahan kewenangan Bawaslu akan menjadi solusi. Ia justru melihat penambahan kewenangan akan menambah runyam konflik yang ada. “Akan ada konflik kekuatan, karena ada dua wewenang besar,” imbuhnya. Yang terbaik, menurut Syamsudin, adalah memperkuat kewenangan dari Dewan Kehormatan KPU, terutama untuk mengawal kode etik.
Soal rekrutmen anggota KPU, Syamsudin mengatakan sistem perekrutan dan pembentukan tim seleksi calon anggota KPU haruslah tetap mengacu pada sistem pemerintahan yang diakui saat ini. “Kita harusnya kembali pada sistem kita yaitu Presidensial. Jadi biarkan presiden yang menentukan siapa yang akan menjadi pejabat publik (Anggota KPU) nantinya,” ujarnya.
Hadar Navis Gumay menegaskan kehadiran Bawaslu sebagai lembaga pengawas tetap penting demi pelaksanaan pemilu yang adil. “Perlu adanya check and balances,” ujarnya. Untuk itu, ia menolak usulan jika Bawaslu dibubarkan atau bahkan disatukan ke dalam KPU. Hadar justru berharap kewenanga Bawaslu diperkuat. “Misalnya untuk sanksi administrasi diberikan kepada Bawaslu. Sanksi pidana diberikan kepada penegak hukum yang berwenang,” Hadar mencontohkan.
Untuk rekrutmen anggota KPU, Hadar sependapat dengan Syamsudin. Hadar menilai sistem yang berlaku sekarang sudah tepat. “Yang salah kemarin adalah, tim seleksi yang dibentuk pemerintah adalah tim yang tidak paham soal pemilu. Hal ini mengakibatkan hasilnya tidak maksimal,” jelas Hadar.
















