KPU Terima Penawaran 26 Peserta Tender Pengadaan Kotak Suara
Berita

KPU Terima Penawaran 26 Peserta Tender Pengadaan Kotak Suara

Komisi Pemilihan Umum membuka sampul pertama tender pengadaan kotak suara untuk Pemilu 2004. Dari 30 peserta tender yang mendaftar, hanya 26 peserta yang syaratnya lengkap.

Zae
Bacaan 2 Menit
KPU Terima Penawaran 26 Peserta Tender Pengadaan Kotak Suara
Hukumonline
"Seharusnya 27, tapi hanya ada 26," tegas Wakil Ketua Lelang Tender Pengadaan Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Den Purba, dihadapan para peserta tender yang hadir di ruang rapat KPU (28/10). Sebelumnya, beberapa staf KPU nampak berulang-ulang menghitung tumpukan dokumen untuk memastikan jumlahnya.

Setelah proses ini selesai, selanjutnya KPU akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dalam 3 hari. "Dokumen-dokumen ini akan kami evaluasi sejak 28 sampai 30 Oktober 2003," jelas anggota KPU Mulyana W Kusumah, usai pembukaan seluruh sampul I peserta tender.

Langkah selanjutnya, menurut Mulyana, adalah pembukaan sampul II para peserta tender yang menurut jadwal KPU rencananya akan dilakukan pada 3 November 2003. Sampul II tersebut berisi harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing peserta tender.

Kasus Maspion

Beberapa saat sebelum KPU menutup pendaftaran, Monopoly Watch mengeluarkan siaran pers menyoroti dugaan tindakan monopoli yang dilakukan salah satu peserta tender kotak suara KPU, PT Maspion. Menurut Monopoly Watch, peserta tender yang diduga telah melakukan collusive tendering adalah Maspion Grup.

Selain itu, Monopoly Watch juga menduga Maspion Grup telah melakukan corporate crime, dengan melanggar Undang-undang Lingkungan dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut, Monopoly Watch dalam pernyataan sikapnya meminta KPU untuk mendiskualifikasi peserta tender yang melakukan pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal tersebut Mulyana mengatakan bahwa tidak mudah untuk mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan corporate crime atau tidak. Namun untuk persaingan yang tidak sehat, KPU bisa meminta surat pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai salah satu bahan pertimbangan.

Rencananya, KPU memang akan membuka 27 dokumen penawaran tender pengadaan kotak suara. Setidaknya, jumlah itu berdasarkan jumlah tanda tangan peserta yang hadir. Namun walau sudah diteliti berulang-ulang jumlahnya tetap 26.

Saat ditemui di sela-sela pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran, Purba mengatakan bahwa perusahaan yang mendaftar untuk ikut tender memang berjumlah 30. Namun dua perusahaan (PT Kusuma Megah Perdana dan PT Koharti Pasti Utama), menyatakan mengundurkan diri dari tender tersebut.

Nasib naas menimpa satu peserta tender, PT Bakri Corregated Metal Industri. Perusahaan itu terpaksa tidak diikutsertakan karena dinyatakan terlambat menyerahkan dokumen penawarannya. PT Bakri terlambat hanya beberapa menit saja dari batas terakhir pendaftaran, 28 Oktober 2003 pukul 11.00.

Diperiksa 3 hari

Setelah pendaftaran ditutup, proses selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran dari para peserta tender. Beberapa kelengkapan tersebut diantaranya, surat penawaran teknis, surat pernyataan bermeterai, dukungan keuangan dari perbankan, dukungan bahan baku dari supplier. Para peserta juga menyertakan contoh kotak suara berukuran 40x40x60 cm, yang berbahan baku alumunium.

Sesaat sebelum dokumen pertama dibuka, muncul protes dari salah satu peserta tender. Dia memprotes berbagai ukuran dokumen yang dianggap menyalahi aturan KPU. Menanggapi protes tersebut, konsultan KPU Parlin Sitorus mengatakan bahwa yang diatur adalah soal penggunaan amplop I dan amplop II dan bukan ukuran dari amplop tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: