Upaya Memutus Rantai Kriminalisasi Kurator
Memutus siklus sabotase ini memerlukan sinkronisasi regulasi yang agresif, bukan sekadar imbauan:
- Protokol Eksaminasi Lintas Lembaga (MoU MA-Polri-Kejaksaan): Ini adalah solusi paling mendesak. Harus dibentuk kesepahaman bahwa laporan pidana terhadap Kurator wajib melalui fase eksaminasi oleh ahli kepailitan atau Dewan Kehormatan Organisasi Profesi. Penyelidikan tidak boleh ditingkatkan selama tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas fungsional sesuai Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU.
- Positivisasi Hak Imunitas dan Standar Profesi: Perlindungan hukum harus dipermanenkan dengan menyisipkan klausul imunitas jabatan bagi Kurator yang bertindak dengan itikad baik. Namun, imunitas ini wajib dibarengi dengan penguatan kode etik dan standar profesi yang berlaku secara universal lintas empat asosiasi Kurator yang ada saat ini. Jika Kurator bekerja sesuai kode etik, tidak ada alasan bagi Aparat Penegak Hukum untuk menerima laporan pidana yang tidak berdasar.
- Pengejaran Aset Lintas Batas (Cross Border): Penting untuk dipahami bahwa imunitas bukanlah alat utama mengejar aset di luar negeri. Pengejaran aset di yurisdiksi asing tetap harus mengikuti jalur pengadilan negara setempat, perjanjian bilateral, atau optimalisasi UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency. Imunitas lebih berfungsi untuk memberi ketenangan psikologis bagi Kurator dalam mengambil langkah-langkah hukum yang agresif tersebut.
- Literasi Masif terhadap KUHP Baru: Aparat penegak hukum harus diberikan pemahaman mengenai Pasal 31 KUHP Baru tentang pertentangan kewajiban hukum. Bahwa tindakan Kurator mengamankan aset adalah kewajiban yang lahir dari UU (Kepailitan dan PKPU), sehingga tidak dapat dipidana selama prosedur dalam koridor hukum acara kepailitan terpenuhi.
- Optimalisasi Bantuan Hukum Asosiasi: Masing-masing asosiasi Jurator wajib memberikan bantuan hukum dan advokasi yang kuat bagi anggotanya serta melakukan sosialisasi intensif kepada penyidik kepolisian mengenai batasan wewenang Kurator.
Menyatukan perlindungan jabatan Kurator ini ke dalam praktik penegakan hukum harian adalah satu-satunya cara untuk merebut kembali kedaulatan Pengadilan Niaga dari tangan debitur nakal yang selama ini merasa dirinya berada di atas hukum. Kepastian hukum dalam kepailitan bukan hanya soal membela Kurator, melainkan soal menjaga kesehatan ekosistem bisnis dan kepercayaan investasi di Indonesia.
*) Sonny El Mars dan Dylan Aldianza Ramadhan, S.H., M.H. Keduanya adalah Partner di SSMP Law Firm dan Praktisi Hukum Bisnis-Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















